Banjarmasin
– Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan (KIPM) Banjarmasin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
berhasil menyelamatkan sumber daya perikanan berupa 1.540 sirip hiu pada
Selasa (24/7). Sirip hiu seberat 17,8 kg tersebut disimpan di dalam 3
koli dan sedianya akan dikirim melalui jasa Paket Pengiriman ke Tarakan
melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Kepala
Balai KIPM Banjarmasin Sokhib mengatakan, sirip hiu tersebut berasal
dari Tanah Grogot, Kalimantan Timur milik pelaku berinisial HA. Guna
mengelabui petugas, pengiriman tersebut menggunakan dokumen gelembung
renang ikan.
“Petugas
pengawasan Balai KIPM Banjarmasin mencurigai adanya pengajuan
Pemeriksaan Kesehatan Ikan berupa gelembung renang dalam 3 koli dengan
berat sekitar 34 kg. oleh karena itu kami lakukan penahanan,” cerita
Sokhib.
"Saat
dilakukan pemeriksaan Fisik oleh Petugas ternyata ditemukan Sirip Hiu
di bagian dalam kemasan yang ditutupi dengan gelembung Renang," lanjut
dia.
Saat
ini, sirip hiu beserta gelembung ikan diamankan di Balai KIPM
Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Balai KIPM Banjarmasin
tengah melakukan pulbaket berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan
Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) setempat.
Kegiatan
pengiriman secara ilegal komoditas perikanan ini telah melanggar aturan
perkarantinaan karena media pembawa yang digunakan tidak sesuai dengan
yang dilaporkan. Selain itu, sirip hiu juga telah dilarang untuk dikirim
atau diperjualbelikan.
Larangan
pengeluaran ikan hiu ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar