26 Juli, 2018

KIPM Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 1.540 Sirip Hiu

Banjarmasin – Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Banjarmasin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan sumber daya perikanan berupa 1.540 sirip hiu pada Selasa (24/7). Sirip hiu seberat 17,8 kg tersebut disimpan di dalam 3 koli dan sedianya akan dikirim melalui jasa Paket Pengiriman ke Tarakan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Kepala Balai KIPM Banjarmasin Sokhib mengatakan, sirip hiu tersebut berasal dari Tanah Grogot, Kalimantan Timur milik pelaku berinisial HA. Guna mengelabui petugas, pengiriman tersebut menggunakan dokumen gelembung renang ikan.

“Petugas pengawasan Balai KIPM Banjarmasin mencurigai adanya pengajuan Pemeriksaan Kesehatan Ikan berupa gelembung renang dalam 3 koli dengan berat sekitar 34 kg. oleh karena itu kami lakukan penahanan,” cerita Sokhib.

"Saat dilakukan pemeriksaan Fisik oleh Petugas ternyata ditemukan Sirip Hiu di bagian dalam kemasan yang ditutupi dengan gelembung Renang," lanjut dia.

Saat ini, sirip hiu beserta gelembung ikan diamankan di Balai KIPM Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Balai KIPM Banjarmasin tengah melakukan pulbaket berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) setempat.

Kegiatan pengiriman secara ilegal komoditas perikanan ini telah melanggar aturan perkarantinaan karena media pembawa yang digunakan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Selain itu, sirip hiu juga telah dilarang untuk dikirim atau diperjualbelikan.

Larangan pengeluaran ikan hiu ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014.




KAVLINGAN GRIYA GODO PERMAI BIMA

Kos Putri Salsabilla Kendari

BATIK MOTIF IKAN


Tidak ada komentar: