Padang
– Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
(BKIPM) Padang, Sumatera Barat memusnahkan 30 kilogram ikan kering
tidak berizin yang dibawa dari luar negeri. Kepala BKIPM Padang, Rudi
Barmara mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya
meminimalisir tersebarnya penyakit yang terdapat pada produk perikanan
yang dibawa dari luar negeri.
Adapun
ikan yang dimusnahkan adalah hasil pemeriksaan yang disita dari
wistawan Malaysia dan Singapura. "Mereka datang melalui Bandara
Internasional Minangkabau (BIM) dan tidak mengantongi sertifikat
kesehatan dari negara asal," ujar Rudi pada Selasa (24/7).
Rudi
menilai, setiap ikan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia harus
memiliki izin dan mengantongi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia dan siap disita.
"Kita
tidak fokus kepada berapa jumlah ikan yang diamankan, tetpai potensi
penyebaran penyakit yang dibawa ikan tersebut. Satu ekor ikan yang
dibawa masuk ke Indonesia harus mengantongi sertifikat kesehatan,"
tuturnya.
Apabila
ikan didatangkan dari luar negeri, lanjut Rudi, hanya diperbolehkan di
beberapa pelabuhan seperti Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Belawan
Media, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Batu Ampar Batam,
Soekarno Hatta Makassar, dan Tanjungwangi di Banyuwangi. Sementara untuk
bandara, hanya diperbolehkan di seluruh Bandara Internasional saja.
Selain itu, di pos pemeriksaan lintas batas, yakni di Entikong dan
Merauke.
Hal
tersebut sesauai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor
46/Permen-KP/2014 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan
yang masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sejak
Februari hingga Juli 2018, BKIPM Padang telah melakukan melakukan 13
kali penyitaan barang bawaan wisatawan yakni ikan kering, mulai dari
ikan ter, tenggiri, ikan beledang asin, cumi-cumi dan udang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar