13 April, 2018

Menggunakan Alat Tangkap Terlarang Kapal Ikan di Tangkap KP. Paus 01 di Selat Malaka

Kembali kapal pengawas perikanan KP. Paus 01 milik Ditjen PSDKP KKP yang di Nahkodai Irzal Kadir, A.Md menangkap kapal ikan berbendera Indonesia KM. MBF 328 melakukan kegiatan penangkapan ikan di SElat Malaka tanpa dilengkapi izin dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu otter trawl.


Penangkapan KM. MBF 328 dengan nahkoda Ahyar 47 Tahun dilakukan pada hari Rabu tanggal  11 April 2018 jam 17.29 WIB di perairan teritorial Selat Malaka pada posisi 04°30,594"LU - 098°24,763'BT.
Kapal pelaku illegal fishing yang ditangkap dan barang bukti di amankan di  Dermaga  Kuala Langsa  Aceh untuk diproses lebih lanjut karena diduga menangkap ikan tanpa dokumen  dan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1), pasal 86 ayat (1) Undang Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 
Morning tweeps, simak infografis jumlah kapal ikan ilegal yang tertangkap oleh kapal pengawas perikanan sampai dengan april 2018belum termasuk satu tangkapan kapal ini.




Tidak ada komentar: