JAKARTA (beritatrans.com) – Pejabat pemeriksa kelaiklautan dan
keamanan kapal-kapal asing harus memiliki kemampuan berbahasa asing atau
bahasa Inggris yang baik.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang Hukum dan
Reformasi Birokrasi Umar Aris saat melakukan sosialisasi 4 Peraturan
Menteri Perhubungan di sektor kelautan di Surabaya, Jumat (13/4/2018).
Sosialisasi di Surabaya ini merupakan kegiatan kedua kalinya setelah
yang pertama dilakukan di Padang, Sumatera Barat pada 6 April 2018 lalu.
Adapun keempat Permenhub tersebut adalah: Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan
Pemuatan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM. 119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan
Keamanan Kapal Asing; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 20 Tahun
2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Terkait pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing, Umar Aris
mengingatkan bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/9/DJPL-18 tertanggal 13 Maret
2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal
Asing.
Berdasarkan peraturan tersebut pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan
kapal asing berlaku bagi semua jenis dan ukuran kapal asing di wilayah
pelabuhan Indonesia untuk memastikan pemenuhan persyaratan ketentuan
yang telah diratifikasikan.
Sedangkan Kapal Berbendera Indonesia yang harus dilakukan pemeriksaan
adalah kapal yang akan melakukan pelayaran internasional dari pelabuhan
yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sesuai ketentuan perundang
undangan.
Adapun pemeriksaan dimaksud harus dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa
Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing/Port State Control Officer
(PSCO).
“Hal terpenting yang harus diperhatian adalah apakah semua aturan
yang telah dibuat dan masih berlaku secara nasional sudah sesuai dengan
aturan internasional, yaitu sesuai dengan standar International Maritime
Organisation (IMO). Begitu juga terkait kemampuan para Pemeriksa
Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing harus mampu berbahasa asing,” kata
Umar Aris. (aliy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar