23 April, 2018

Ditjen Perhubungan Laut Perketat Pengawasan dengan Verifikasi Sertifikat Pelaut


PEMUDA MARITIM – Maraknya ijazah/sertifikat pelaut palsu yang diklaim Ditjen Perhubungan Laut karena dipicu krisis tenaga kerja pelaut, maka Pemerintah harus menangani serius. Kondisi itu telah dimanfaatkan sekelompok oknum dengan menjualbelikan sertifikat palsu.

Dalam rangka mengatasi Ijazah/sertifikat palsu tersebut, Dtjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terus berupaya memperbaiki sistem serta meningkatkan pengawasan buku pelaut.

Salah satunya menerapkan upaya klarifikasi dan verifikasi keabsahan sertifikat dari Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang menerbitkan Sertifikat Keahlian dan Keterampilan.

“Kami mewajikan setiap PUKP Diklat Negeri dalam melaksanakan DP 1 – DP V, untuk menyampaikan berkas Berita Acara Hasil Sidang Kelulusan yang ditandatangani sebagai data dukung approval penerbitan Sertifikat Kepelautan,” tegas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Junaidi dalam keterangan persnya, Selasa (17/4).

Sementara bagi Penyelenggara Diklat Swasta, tambah Junaidi, Sertifikat baru dapat diterbitkan apabila penyelenggara diklat telah menyampaikan laporan pelaksanaan diklat dengan melampirkan absen peserta per kelas, foto peserta per kelas, serta dokumentasi pelaksanaan diklat per kegiatan.

“Lembaga Diklat wajib melakukan scan sertifikat sebelum disampaikan kepada pelaut,” ujarnya.

Ditjen Perhubungan Laut juga meningkatkan pengawasan di seluruh Indonesia dengan cara memerintahkan kepada Syahbandar Utama dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut agar memperketat proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Sebelum SPB diterbitkan harus terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap keabsahan Sertifikat Pelaut secara online, serta wajib melakukan pemeriksaan fisik dokumen secara offline sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


Sumber: Maritim News

Tidak ada komentar: