29 Maret, 2018

Susi Bakal Denda Rp 500 Ribu PNS KKP yang Bawa Botol Air Mineral

Foto: Ari Saputra Foto: Ari Saputra

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menerapkan kebijakan untuk mengurangi plastik di lingkungan KKP. Salah satunya adalah larangan membawa air botol kemasan.

Susi pun akan mengenakan denda jika aturan ini dilanggar.

"Kita mengawali di Kementerian Kelautan sudah tidak boleh ada botol Aqua. That's good today. Kita denda Rp 500 ribu kalau bawa botol Aqua," kata dia.
Susi mengajak semua PNS KKP untuk ikut mengawasi aturan ini. Susi akan memberikan hadiah bagi pegawai yang melaporkan suatu kecurangan.

"Cuma saya tidak tahu sistem pengawasannya bagaimana. Harusnya ada pelaporan, yang melaporkan dapat 20%," ujar dia.

"Kalau tidak ada law enforcement nggak jalan," ungkapnya.

Sistem tersebut, kata dia, juga sudah diterapkan di Susi Air.
"Sama, saya di Susi Air tidak boleh botol Aqua. Harus pakai botol yang bisa dipakai terus-menerus," ujar dia.

Maraknya sampah plastik membuat Susi geram. Sebab, sampah plastik ini juga merusak laut.

"Karena saya paddling 3-4 mil, sampah plastik masih ada aja. Kemarin di Fakfak kendalaman 30-50 meter sedang asik bersih-bersih tiba-tiba satu jalur sampah dan pasti ada botol Aqua, Cleo, Sarimi, Chiki," keluh Susi.



(zlf/zlf)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3940964/susi-bakal-denda-rp-500-ribu-pns-kkp-yang-bawa-botol-air-mineral 

Tidak ada komentar: