Jumlah temuan cacing yang positif ada dalam olahan ikan kaleng
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengkonfirmasi bahwa
ada 27 merek ikan olahan dalam kaleng yang positif mengandung parasit
cacing. Jumlah temuan cacing yang positif ada dalam olahan ikan makarel
dalam kaleng ini terus bertambah.
Kepala BPOM Penny K
Lukito mengatakan, temuan cacing di ikan makarel awalnya ditemukan
pertama kali di Riau dan semakin berkembang. Awalnya hanya tiga merek
yang mengandung cacing yaitu Farmerjack, IO dan HOKI namun kini jumlahnya terus berkembang.
"Sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM telah melakukan sampling
dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri
dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek positif mengandung
parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk
dalam negeri," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Lukita
mengaku, BPOM menelusuri dan komunikasi dengan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) asal usul bahan baku ikan ini. Ternyata, kata dia, ikan
ini diimpor dari luar, sementara ikan makarel yang diproduksi di dalam
negeri juga didapat dari impor karena ikan ini tidak terdapat di
Indonesia.
"Ikan ini mengandung cacing ini merupakan
produk impor dari perairan Cina, atau bahan baku ikan ini dari perairan
Cina. Ikan ini menjadi inang cacing," ujarnya.
Ia
menjelaskan, cacing yang ada di ikan ini memang tidak hidup, namun efek
kesehatannya yaitu ke alergi bagi yang memakannya. "Kemudian cacing di
ikan ini juga berpengaruh di gizi protein ikan dan tentunya higienis,"
ucapnya.
Terkait temuan ini maka tindak lanjut berikutnya
yaitu BPOM minta produsen melakukan penarikan produk merek-merek yang
berdasarkan pengujian ada kandungan cacing. BPOM memberi waktu selama
sebulan kepada produsen untuk menarik produk-produk yang positif ada
cacingnya.
"Kami terus memantau pelaksanaan penarikan dan
pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets
lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun
luar negeri," ujarnya.
Selain itu, kata dia, BPOM bersama
dengan kementerian/lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk
perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan sejak penangkapan
dan penanganan bahan baku hingga produk jadi. Jika produsen masih nekat
menjual produk-produk ini maka BPOM mengancam akan melakukan larangan
beredar hingga mencabut izin edar.
Kemudian Pemerintah
Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah
memberikan notifikasi kepada Pemerintah Cina terkait dengan bahan baku
ikan yang mengandung parasit cacing. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih
cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingan Cek
Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli atau
mengonsumsi produk pangan.
"Pastikan kemasannya dalam
kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar
dari BPOM dan tidak melewati masa kedaluarsa," katanya.
Ia
menambahkan, masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat
menghubungi Contact Center HALO BPOM di no telp 1-500-533, SMS
0-8121-9999-533, emailhalobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan
Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/03/28/p6aqw2354-27-merek-ikan-kalengan-positif-mengandung-parasit-cacing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar