05 Maret, 2018

Pembom Ikan Melarikan Diri Akhirnya Tertembak

Markas Unit Patroli Sangata melakukan penangkapan terhadap nelayan yg menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan Pada hari ini jumat tgl 2 maret 2018. Tersangka adalah  H alias A umur 32 tahun   lahir bontang koala 5 april 1986.
Adapun Kronologis penangkapan:

Pada hari ini jumat  tgl 2 maret 2018 anggota markas unit patroli sangata melaksanakan patroli di wilayah hukum perairan kutim tepatnya di perairan Teluk Abba, sekitar jam 11.30 wita melakukan penangkapan terhadap nelayan yg menggunakan bom ikan, setelah dilakukan pengamanan tiba2 tersangka mecoba melarikan diri dan anggota Brigpol Philipus dan Brigpol Putra Giting mengejar pelaku dan merasah kalah cepat berlari maka brigpol phlipus menberi peringatan penembakan ke udara dan tidak di indah kan
tersangka, lalu brigpol philipus menembak tersangka dan kena paha bagian bawah pantattersangka.
Tersangka langsung di bawa ke rumah sakit medika sangatta dan di rawat dan di rongsen memastikan peluru ada tidak adax di dalam paha tsk tersebut.

Barang bukti yang diamankan .
1.1 buah perahu ketinting
2.1 unit mesin ketinting
3 1unit mesin kompesor.
4. Selang krompresor 1 set.
5. Moodfish 1 buah.
6. Sepatu katak 1 pasang.
7. Kaca mata selam 1 buah.
8. Snorkel 1 buah.
9. Serok ikan 1 buah.
10. Tombak ikan 1 buah.
11. Pemberat badan + tali 1 set.
12. Pemberat bom 2 buah.
13. Botol hemaviton kosong 1 buah.
14. Ikan seberat 8,5 kg.
15. Bom ikan siap ledak 1 buah.
16. Jerigen kosong 1 buah.
17. Jangkar kapal + tali 1 set.
18. Dayung 1 buah.


Tindakan yg di ambil.
1.mengamankan
tersangka dan menbawa ke tersangka ke rumah sakit.
2.mengamankan barang bukti.
3.melaporkan pada pimpinan.

Berita ini dilaporkan oleh Hery Saputro Balikpapan

Tidak ada komentar: