PELANTIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PERIKANAN DITJEN PSDKP
Ditjen PSDKP melaksanakan pelantikan PPNS Perikanan tanggal 1 maret
2018 bertempat di ruang Oemar Senoadji Kementerian Hukum dan HAM RI,
dipimpin oleh Direktur Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan HAM RI.
PPNS Perikanan Ditjen PSDKP yang dilantik 29
orang PPNS, terdiri dari 6 orang pejabat Dit. Penanganan Pelanggaran, 4
orang pejabat Dit. Pengawasan Pengelolaan SDK, 6 orang pejabat Dit.
Pengawasan Pengelolaan SDP, 6 orang pejabat Dit. Pemantauan dan Operasi
Armada, 2 orang Nakhoda Kapa Pengawas Perikanan, dan 5 orang pejabat di
UPT Ditjen PSDKP.
PPNS Perikanan ini sebelumnya telah mengikuti
pendidikan dan pelatihan manajemen PPNS yang dilaksanakan di Diklat
Reserse Lemdiklat Polri dari tanggal 6 November s.d. 5 Desember 2017.
Dengan
dilantiknya 29 orang PPNS Perikanan tersebut maka akan menambah jumlah
PPNS yang dimiliki oleh Ditjen PSDKP yang memiliki kewenangan penegakan
hukum di bidang tindak pidana kelautan dan perikanan seluruh Indonesia.
Para Direktur Lingkup Ditjen PSDKP
PPNS Perikanan Ditjen PSDKP menegakkan undang – undang, yaitu:
1. UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
2. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004;
3. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil;
4. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007;
5. UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar