05 Maret, 2018

29 Orang Penyidik PNS Perikanan di Lantik

PELANTIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PERIKANAN DITJEN PSDKP

Ditjen PSDKP melaksanakan pelantikan PPNS Perikanan tanggal 1 maret 2018 bertempat di ruang Oemar Senoadji Kementerian Hukum dan HAM RI, dipimpin oleh Direktur Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. 

PPNS Perikanan Ditjen PSDKP yang dilantik 29 orang PPNS, terdiri dari 6 orang pejabat Dit. Penanganan Pelanggaran, 4 orang pejabat Dit. Pengawasan Pengelolaan SDK, 6 orang pejabat Dit. Pengawasan Pengelolaan SDP, 6 orang pejabat Dit. Pemantauan dan Operasi Armada, 2 orang Nakhoda Kapa Pengawas Perikanan, dan 5 orang pejabat di UPT Ditjen PSDKP.
PPNS Perikanan ini sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan manajemen PPNS  yang dilaksanakan di Diklat Reserse Lemdiklat Polri dari tanggal 6 November s.d. 5 Desember 2017.
Dengan dilantiknya 29 orang PPNS Perikanan tersebut maka akan menambah jumlah PPNS yang dimiliki oleh Ditjen PSDKP yang memiliki kewenangan penegakan hukum di bidang tindak pidana kelautan dan perikanan seluruh Indonesia.

Para Direktur Lingkup Ditjen PSDKP

PPNS Perikanan Ditjen PSDKP menegakkan undang – undang, yaitu:
1.   UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
2.   UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004;
3.   UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil;
4.   UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007;
5.   UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Tidak ada komentar: