Dua kapal ikan ditangkap Kapal Pengawas Ditjen PSDKP KKP di Perairan Utara Karawang pada tanggal 25 Februari 2018. Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap Terlarang yaitu trawl. Mereka mengelabui aparat dengan izin alat tangkap gillnet tapi kenyataan dilapangan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl.
Menurut Suripin, S.Pi Nahkoda KP. Takalamungan "Telah menangkap dua kapal di perairan Utara Jawa Sekitar Karawang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai SIPI dan menggunakan alat tangkap terlarang (Jaring trawl).
Kapal pertama yang ditangkap KM. Sumber, GT 21, yang dinahkodai Sugiyanto 48 Tahun beralamat Kec. Cilincing Jakarta Utara. pemilik Bujang Sony. Dugaan pelanggaran Tidak ada SIPI, SLO, SPB
(mati/ 2017). Dalam SIPI yg sudah mati 2017 tertulis jenis API Gill net
Tapi kenyataan dilapangan menggunakan Trawl (API ada +dokumentasi).
Kapal kedua KM. Pelangi-2, GT 21, yang dinahkodai Budi Santoso 38 Tahun beralamat di Kec. Cilincing Jakarta Utara, pemilik M. Idris. Dugaan pelanggaran menggunakan alat tangkap terlarang. Kapal tersebut SIPI, SLO, SPB ada. Dalam
SIPI ijin API-nya Gill net, namun dalam pengoperasian kami mendapati
mereka sedang menangkap ikan menggunakan API Trawl.
Menurut Bapak M. Iksan Kepala Seksi Startegi Operasi Kapal Pengawas "Mereka Memanfaatkan Izin Gillnet tapi beroperasi dengan Otter Trawl di WPPNRI 712
Laut Jawa, 2 unit Kapal asal Cilincing yg masing-masing brukuran 21GT
ditangkap KP Takalamungan Milik Ditjen PSDKP"
Kedua
kapal tersebut di Kawal ke Dermaga Pangkalan PSDKP Jakarta untuk diproses lebih
lanjut karena diduga menangkap ikan tampa dokumen dan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan diduga melanggar
Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1), pasal 86 ayat (1) Undang
Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan. (Mukhtar, A.Pi,M.Si)
Lihat
Atribut DJ PSDKPAtribut DJ Perikanan Tangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar