UGM
HARAPKAN PEMERINTAH BIJAK ATASI CANTRANG - Dengan adanya pp no 2 yang
melarang penggunaan cantrang setidaknya menimbulkan gejolak yang sedikit
panas di pantai utara jawa
Karena
Pelarangan penggunaan cantrang dalam kegiatan penangkapan ikan sejak
2015 dinilai sangat merusak lingkungan dan habitat alam dan tak lepas
dari itu kebijakan tersebut lalu telah menimbulkan polemik yang cukup
panjang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Departemen Perikanan
UGM mengkaji kembali penerapan peraturan tersebut dari sisi akademis
terkait pada aspek spesifikasi teknis alat tangkap cantrang, regulasi
yang terkait dengan penangkapan ikan serta aspek sosial ekonomis dan
pengelolaan sumberdaya perikanan.
UGM HARAPKAN PEMERINTAH BIJAK ATASI CANTRANG
Sekretaris
Departemen Perikanan UGM, Dr. Eko Setyobudi, mengatakan dari hasil
diskusi dari pakar Deparemen Perikanan UGM yang dilakukan kemarin, Senin
(22/1), diketahui penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang telah
lama dilakukan oleh nelayan mulai sekitar tahun 1970-an, khususnya di
Pantai Utara Jawa.
Namun,
apabila mengacu pada standar alat tangkap cantrang yang tertuang dalam
SNI dan FAO, serta mengacu pada jalur yang telah ditetapkan maka tidak
ada masalah dalam penggunaan alat tangkap cantrang karena masuk dalam
kategori ramah lingkungan.
Namun
demikian, imbuhnya, perkembangan teknologi dan modernisasi telah
mendorong terjadinya modifikasi pada alat tangkap cantrang yang meliputi
penggunaan tenaga mesin sebagai pengganti tenaga manusia dalam
penarikan (hauling), panjang tali selambar, bukaan mulut cantrang dan
ukuran jaring pada kantong, serta lemahnya penegakkan hukum,
“Menyebabkan alat tangkap cantrang menjadi kurang ramah lingkungan,”
kata Eko dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/1).
Belum
lagi, kata Eko, daerah sapuan alat tangkap menjadi semakin luas dan
selektifitasnya rendah. Secara nasional, persentase jumlah penggunaan
alat tangkap cantrang relatif kecil dibandingkan dengan alat tangkap
yang lain, namun demikian di Pantai Utara Jawa persentasenya besar.
“Kontribusi produksi ikan di daerah tersebut juga besar,” ujarnya.
Namun
dari sudut pandang sosial dan ekonomi, tambah Eko, hasil tangkapan
cantrang baik ikan target atau bukan target, telah memberikan manfaat
yang besar bagi nelayan itu sendiri, industri pengolahan, baik industri
kecil maupun industri besar.
“Pada
saat ini, alat tangkap cantrang telah menjadi alat tangkap utama
khususnya bagi nelayan di Pantai Utara Jawa, yang melibatkan banyak
pihak serta mempunyai multiplier effect yang cukup luas,” katanya.
Oleh
karena itu, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, yang pada
awalnya bertujuan untuk kelestarian sumberdaya ikan, telah memberikan
dampak negatif terhadap perekonomian dan menimbulkan keresahan sosial
yang cukup luas bagi nelayan di daerah tersebut.
Berdasarkan
pertimbangan keberlanjutan sumberdaya ikan dan aspek sosial ekonomi
perikanan cantrang, menurut Eko, pelarangan penggunaan cantrang secara
total belum menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
Namun,
hal penting yang harus dilakukan adalah peninjauan dan pengaturan
kembali penggunaan alat tangkap cantrang yang menyangkut standardisasi
spesifikasi alat, daerah penangkapan dan regulasi operasional alatnya.
“Apapun
penerapan kebijakan yang dilakukan, harus didasarkan pada kajian ilmiah
secara mendalam dan komprehensif terhadap aspek teknis, aspek
lingkungan, dan aspek sosial ekonomi,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti
Grehenson)
DISKUSI CANTRANG OLEH PERIKANAN UGM
DISKUSI CANTRANG OLEH PERIKANAN UGM - Diskusi Cantrang Departemen Perikanan UGM pada Tanggal
22 Januari 2018. Permasalahan akan cantrang telah membuat publik mulai
bertanya tanya apa itu sebenarnya cantrang. Bahkan catrang Sampai masuk
ke areal politik dan saat ini akedimisi akedimisi tak tinggal diam
dengan permasalahan yang ada.
Salah satu yang gencar dalam menanggapi permasalahan cantrang adalah Pengamat
perikanan dan kelautan, Ir. Sukardi MP, Dia mengatakan bahwa peraturan
menteri KKP tentang pelarangan cantrang dilakukan untuk upaya
konservasi.
Namun,
dengan diperbolehkannya cantrang ini akan mengakibatkan upaya
konservasi sulit dilakukan apalagi untuk perairan bagian utara Jawa. “Di
Pantura, alat tangkap nelayan adalah cantrang,” katanya.
DISKUSI CANTRANG OLEH PERIKANAN UGM
Diskusi Cantrang UGM |
Dengan
adanya polemik polemik tersebut maka UGM sebagai salah satu universitas
ternama mengawali diskusi cantrang untuk memberikan rekomendasi kepada
pemerintah demi kemajuan di sektor perikanan dan kelautan
Catatan hasil diskusi
1.
Penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang telah lama dilakukan oleh
nelayan mulai sekitar tahun 1970an, khususnya di Pantai Utara Jawa.
2.
Apabila mengacu pada standar cantrang yang tertuang dalam SNI dan FAO
serta mengacu pada jalur yang telah ditetapkan, maka tidak ada masalah
dalam penggunaan alat tangkap cantrang, karena masuk dalam kategoi ramah
lingkungan.
3.
Perkembangan teknologi telah mendorong terjadinya modifikasi khususnya
pada penggunaan tenaga mesin sebagai pengganti tenaga manusia dalam
penarikan (hauling), panjang tali salembar, bukaan mulut cantrang dan
ukuran jaring pada kantong, serta lemahnya penegakan hukum menyebabkan
alat tangkap cantrang menjadi kurang ramah lingkungan
4.
Secara nasional, persentase jumlah penggunaan alat tangkap cantrang
relatif kecil dibandingkan dengan alat tangkap yang lain, namun demikian
di Pantai Utara Jawa persentasenya besar,
sehingga
memberikan kontribusi produksi ikan yang besar. Hasil tangkapan
cantrang baik ikan target atau bukan target, telah memberikan manfaat
yang besar bagi nelayan sendiri, industri pengolahan, baik industri
kecil maupun industri besar.
5.
Alat tangkap cantrang telah menjadi alat tangkap utama khususnya bagi
nelayan di Pantai Utara Jawa, yang melibatkan banyak pihak serta
mempunyai multiplier effect yang cukup luas, mulai dari penyerapan
tenaga kerja yang cukup besar (nelayan, buruh pelabuhan, tukang angkut )
yang terlibat dari hulu hingga ke pengolah dan pengguna akhir.
Pelarangan
cantrang, yang pada awalnya bertujuan untuk kelestarian sumbrdaya ikan,
namun telah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dan
keresahan sosial yang cukup luas.
Rekomendasi
1.
Peninjauan kembali terhadap pelarangan cantrang yang didasarkan atas
kajian ilmiah secara mendalam dan komprehensif terhadap aspek teknis,
aspek lingkungan, dan aspek sosial ekonomi.
Kajian
komprehensif terkait dampak kebijakan perikanan terhadap pelaku usaha,
di sisi hulu, tengah dan hilir perlu dilakukan segera untuk solusi
terbaik atas permasalahan sistem bisnis perikanan
2.
Perlu dilakukan pengaturan kembali penggunaan alat tangkap cantrang,
yang menyangkut standardisasi, spesifikasi alat, jalur penangkapan dan
regulasi operasionalnya. Pelarangan penggunaan cantrang secara total
belum menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar