Hakim Pengadilan
Negeri Kendari memutuskan bersalah terhadap 2 kapal ikan yang ditangkap KP. Hiu
Macan Tutul 01 di perairan Sulawesi Tenggara pada 21 Oktober 2017 dan 6
November 2017.
Putusan
pengadilan yaitu pertama pada tanggal 29 Januari 2018 terhadap terdakwa
Jumardin Nahkoda kapal KM. Sukma Jaya GT. 46, “ Telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melaukan tindak pidana perikanan beroperasi tanpa memiliki
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan pidana penjara 4 bulan dan denda
sebesar 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 1
bulan serta uang tunai 1,6 juta yang merupakan hasil penjualan lelang ikan
campuran sebanyak + 200 kg dirampas untuk Negara. Barang Bukti lain
dikembalikan kepada terdakwa.
Kedua pada tanggal 5 Februari 2018 terhadap terdakwa
Mukhtar Nahkoda kapal KM. Inka Mina 764 GT. 42, “ Telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melaukan tindak pidana perikanan beroperasi tanpa memiliki
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan pidana penjara 4 bulan dan denda
sebesar 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 1
bulan. Barang Bukti lain dikembalikan kepada terdakwa.
Menurut Kepala
Satwas SDKP Kendari Bapak Herianus
Paskah, S.St.Pi Kedua kapal tersebut terbukti
melanggar Pasal 93 ayat (1) jo pasal
27 ayat (1), Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) huruf d, Pasal 100 jo pasal 7 ayat
(2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Tim Penyidik
yang memberkas kedua kapal ikan ini adalah Herianus Paskah, S.St.Pi, Tri Wahyu Widoyartono, S,Ip. dan Asep Rahmat Hidayat, S.Pi, mereka
mengatakan bahwa penyidikan kasus ini merupakan hasil operasi Airbon
Surveillance Dit POA DJPSDKP baru baru ini yang diteruskan ke kapal pengawas
perikanan untuk ditindak lanjuti, selain itu sudah beberapa tahun sejak tahun
2008 baru saat ini ada penyidikan lagi yang ditangani Satwas SDKP Kendari.
Data yang kami
himpun sejak tahun 2003 sampai 2008 pemberkasan dilakukan Satker PSDKP Kendari
waktu itu 16 kasus sehingga menjadi 18 kasus sampai tahun 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar