21 Februari, 2018

Hidup Menteri Susi, Hidup Menteri Susi, Musnahkan Trawl

Ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Bengkulu.
Ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Bengkulu.(KOMPAS.com/FIRMANSYAH)

BENGKULU, KOMPAS.com - Ribuan nelayan di seluruh Bengkulu menggelar unjuk rasa menolak aktivitas trawl di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (19/2/2018).
Ribuan nelayan mengaku gerah dengan tindakan pengguna trawl yang terus beroperasi merusak ikan dan terumbu karang.

Nelayan juga merasa kecewa setelah beberapa hari sebelumnya Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan, trawl boleh beraktivitas di atas jangkauan 4 mil di laut.
Secara bergantian, perwakilan nelayan dan mahasiswa berorasi. Mereka juga mengaku mendukung kebijakan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Hidup Susi, Hidup Susi. Kami mendukung kebijakan Menteri Susi untuk memusnahkan trawl, tenggelamkan," teriak massa aksi dalam orasi dan yel-yelnya.

"Trawl sudah lama beroperasi di Laut Bengkulu, tetapi langkah pemerintah dan aparat lambat. Kami protes minta agar trawl bersih dari Laut Bengkulu," kata Ujang Joker, seorang nelayan.

Selain itu, menurut Ujang, keputusan Plt Gubernur memperbolehkan aktivitas trawl di atas 4 mil laut dianggap aneh. Padahal, pemerintah pusat dan UU melarang adanya aktivitas trawl.
Sementara itu, kebijakan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah soal trawl boleh beroperasi di atas 4 mil laut diluruskan oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti.
"Karena trawl di Bengkulu ini daya jelajahnya hanya di bawah 4 mil. Kalau ada yang nekat maka akan ditindak. Intinya trawl kami nyatakan ilegal di laut Bengkulu," ungkap Nopian.

Konflik antara nelayan tradisional dan trawl pernah meruncing di Bengkulu pada 1998. Beberapa kapal dan alat trawl disandera lalu dibakar oleh nelayan tradisional.
Nelayan berharap, kejadian tersebut tidak terulang kembali bila pemerintah dan penegak hukum menjalankan amanat UU secara tegas dan adil.

http://regional.kompas.com/read/2018/02/19/18141351/hidup-menteri-susi-hidup-menteri-susi-musnahkan-trawl

Tidak ada komentar: