Pada hari ini Kamis, 22 Februari 2018. Sekelompok nelayan yg mewakili Nahkoda kapal Trawls Belawan, pengurus AP2GB (Saudara Gultom, dan Alfian), datang ke Stasiun PSDKP Belawan membawa hasil kesepakatan rapat instansi terkait dan stake holder perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi SUMUT (tanggal 21 Feb 2018) yang pada intinya untuk disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta agar hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi pertimbangan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan dalam penerapan permen 71 tahun 2016 di Belawan.
Berikut isinya:
1. Membentuk tim penanggulangan dan pencegahan konflik antar nelayan,
2. Membuat kesepakatan tentang zona penangkapan ikan di perairan laut SUMUT:
a. Untuk sementara nelayan terdampak permen KP 71/2016 beroperasi di atas 12 mil,
b. Zonasi dibawah 12mil diselesaikan didaerah masing-masing,
c. Untuk kelanjutan penentuan zonasi akan dilakulan rapat kemudian,
d. Masing2 kelompok nelayan setelah selesai rapat ini saling menahan diri tidak melakukan yg bertentangan dengan hukum.
3. Menyampaikan kepada menteri KP agar nelayan SUMUT diperbolehkan melaut seperti nelayan cantrang di perairan laut Jawa.
4. Meninjau kembali permen KP 71/2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar