TRIBUNNEWS.COM/Mayor Marinir Mardiono
Kapal
Triton ditangkap dalam operasi rutin pengamanan perairan yang digelar
Bakamla RI di Zona Timur pada hari Jumat (6/10) melalui unsur KAL Tidore
I-14-11 yang dikomandani Kapten Laut (P) Habiby Achmad.
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Badan Keamanan Laut
Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah kapal ikan
bernama Triton yang diduga melakukan illegal fishing di Perairan
Halmahera, beberapa hari lalu.
Kapal Triton ditangkap dalam operasi rutin pengamanan
perairan yang digelar Bakamla RI di Zona Timur pada hari Jumat (6/10)
melalui unsur KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani Kapten Laut (P) Habiby
Achmad. Kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan
ikan dengan menggunakan alat tangkap Hand Line. Pada saat pemeriksaan
didapati hasil tangkapan berupa sejumlah ikan tuna dengan ukuran
bervariasi.
Menurut
keterangan yang tercantum pada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI),
diketahui kapal Triton melakukan penangkapan ikan tidak sesuai fishing
ground atau wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan. Kapal yang
berasal dari Bitung tersebut didapati menangkap ikan di wilayah Perairan
Halmahera, sebelah selatan Pulau Gebe. Bukan hanya itu, kapal yang
dinakhkodai EB dan membawa 10 ABK tersebut juga tidak dilengkapi Surat
Ijin Stasiun Radio Kapal Laut.
Menurut penjelasan Komandan KAL Tidore, atas dugaan illegal
fishing yang dilakukan kapal Triton, selanjutnya kapal beserta barang
bukti dikawal ke Lanal Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Laporan Humas Barkamla, Mayor Marinir Mardiono
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/10/09/bakamla-ri-tangkap-kapal-ilegal-fishing-di-perairan-halmahera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar