KKPNews,
Jakarta – Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menangkap 6 kapal perikanan asing
(KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar oleh
masing-masing instansi secara terpisah. Demikian ungkap Sekretaris
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP), Waluyo Abutohir, di Jakarta, Senin (11/9).
Selanjutnya Waluyo menyampaikan 6 kapal
yang ditangkap terdiri dari 1 kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh
Kapal Pengawas (KP) Orca 2 milik KKP di perairan Laut Natuna pada
tanggal 10 September 2017. Kapal dengan nama PAF 4646 diawaki oleh 5
orang berkewarganegaran Indonesia, ditangkap karena melakukan
penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat
tangkap terlarang trawl. Selanjutnya kapal dikawal ke Pangkalan
PSDKP Batam, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Sementara 5 kapal berbendera Vietnam
ditangkap oleh Kapal Polisi Antasena dan Kapal Polisi Bisma dari
Baharkam POLRI pada tanggal 8 September 2017 di Laut Natuna. Kelima
kapal dengan nama BV 92589 TS, BV 92303 TS, BV 92403 TS, BV 0657 TS, dan
BV 0332 TS yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan
ikan di tanpa ijin. Selain itu, kelima kapal tersebut juga menggunakan
alat tangkap terlarang “Pair Trawl”. Saat tertangkap kelima
kapal diawaki oleh 33 orang warga negara Vietnam. Selanjutnya kelima
kapal tersebut diserahkan kepada PPNS Perikanan pada Satuan PSDKP
Natuna, untuk proses penyidikan.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan
pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
(Humas PSDKP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar