15 September, 2017

Tangkap Enam Kapal Ikan Asing Melakukan Illegal Fishing Di Perairan Laut Natuna

 
KKPNews, Jakarta – Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menangkap 6 kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar oleh masing-masing instansi secara terpisah. Demikian ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Waluyo Abutohir, di Jakarta, Senin (11/9).

Selanjutnya Waluyo menyampaikan 6 kapal yang ditangkap terdiri dari 1 kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 2 milik KKP di perairan Laut Natuna pada tanggal 10 September 2017. Kapal dengan nama PAF 4646 diawaki oleh 5 orang berkewarganegaran Indonesia, ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Selanjutnya kapal dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

Sementara 5 kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh Kapal Polisi Antasena dan Kapal Polisi Bisma dari Baharkam POLRI pada tanggal 8 September 2017 di Laut Natuna. Kelima kapal dengan nama BV 92589 TS, BV 92303 TS, BV 92403 TS, BV 0657 TS, dan BV 0332 TS yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di tanpa ijin. Selain itu, kelima kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap terlarang “Pair Trawl”. Saat tertangkap kelima kapal diawaki oleh 33 orang warga negara Vietnam. Selanjutnya kelima kapal tersebut diserahkan kepada PPNS Perikanan pada Satuan PSDKP Natuna, untuk proses penyidikan.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
(Humas PSDKP)

Tidak ada komentar: