KKPNews, Aceh – Tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh meminta majelis hakim
Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan terhadap Yotin
Kuarabiab, berkewarganegaraan Thailand yang merupakan Nakhoda MV. Silver
Sea 2 (2.285 GT) berbendera Thailand. JPU juga menuntut MV. Silver Sea 2
dirampas untuk negara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Tim JPU dalam
sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sabang pada tanggal 5
September 2017. Tim JPU ingin agar uang hasil lelang barang bukti ikan
sebesar Rp20.579.970.000,- dirampas untuk negara.
Dalam persidangan tersebut, JPU meyakini
bahwa Yotin Kuarabiab terbukti secara sah melanggar Pasal 38 Ayat 1,
Pasal 9 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1, dan Pasal 7 Ayat 2 huruf e
Undang-undang Nomor 31 Tahun 20014 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 20014 tentang Perikanan.
Nakhoda MV. Silver Sea 2 telah melakukan
kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
(WPP-RI) tanpa dilengkapi dengan ketentuan perijinan yang sah serta
memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan di kapal penangkapan
ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai
dengan
ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan atau standar
yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu, dan/atau alat penangkapan ikan
yang dilarang pemerintah Indonesia, sehingga perbuatan terdakwa telah
merugikan negara dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” kata
JPU dalam pembacaan berkas penuntutannya.
MV. Silver Sea 2 merupkan merupakan
kapal pengangkut ikan berbendera Thailand yang ditangkap KRI Teuku Umar
385 di sekitar perairan Sabang, Provinsi Aceh pada tanggal 12 Agustus
2015. Penangkapan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan melakukan alih
muatan (transshipment) secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen
perijinan yang sah dari Pemerintah RI. Selain itu pada MV Silver Sea 2
juga ditemukan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya
kelautan dan perikanan, jaring trawl. Sementara untuk proses penyidikan dilkakukan oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Lampulo. (Humas PSDKP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar