07 September, 2017

Kapal Ikan Thailand “Silver Sea 2” Dirampas untuk Negara

Kapal pengangkut ikan berbendera Thailand, MV. Silver Sea 2 yang ditangkap KRI Teuku Umar 385 di sekitar perairan Sabang, Provinsi Aceh pada tanggal 12 Agustus 2015 akibat melakukan kegiatan transshipment. Dok. Humas PSDKP
KKPNews, Aceh – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan terhadap Yotin Kuarabiab, berkewarganegaraan Thailand yang merupakan Nakhoda MV. Silver Sea 2 (2.285 GT) berbendera Thailand. JPU juga menuntut MV. Silver Sea 2 dirampas untuk negara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sabang pada tanggal 5 September 2017. Tim JPU ingin agar uang hasil lelang barang bukti ikan sebesar Rp20.579.970.000,- dirampas untuk negara.

Dalam persidangan tersebut, JPU meyakini bahwa Yotin Kuarabiab terbukti secara sah melanggar Pasal 38 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1, dan Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 20014 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 20014 tentang Perikanan.

Nakhoda MV. Silver Sea 2 telah melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) tanpa dilengkapi dengan ketentuan perijinan yang sah serta memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan di kapal penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai 
dengan ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu, dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang pemerintah Indonesia, sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” kata JPU dalam pembacaan berkas penuntutannya.

MV. Silver Sea 2 merupkan merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand yang ditangkap KRI Teuku Umar 385 di sekitar perairan Sabang, Provinsi Aceh pada tanggal 12 Agustus 2015. Penangkapan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan melakukan alih muatan (transshipment) secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI. Selain itu pada MV Silver Sea 2 juga ditemukan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, jaring trawl. Sementara untuk proses penyidikan dilkakukan oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Lampulo. (Humas PSDKP)

Tidak ada komentar: