Serangkaian kegiatan Operasi Pengawasan Destructive Fishing Terpadu
diinisiasi oleh Ditjen PSDKP- Direktorat PPSDK dan Satuan Pengawas SDKP
Mamuju, bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat
dan Pokmaswas setempat dilaksankan pada tanggal 18 s.d 20 September
2017.
Kegiatan operasi pengawasan dilanjutkan dengan wawancara dengan
narasumber mantan pelaku kegiatan destructive fishing untuk pengumpulan
bahan keterangan mengenai jalur distribusi amonium nitrat sebagai bahan
baku pembuatan bom ikan dan rantai penjualan ikan hasil tangkapannya
serta bahan baku pembuatan bius ikan. Koordinasi dan diskusi
permasalahan pengawasan juga dilakukan dengan Ditpolair Polda Sulawesi
Barat untuk kerjasama pengawasan di perairan Propinsi Sulawesi Barat.
Wawancara dengan para narapidana destructive fishing dan mantan pelaku pengeboman ikan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dalam rangka supervisi pengawasan destructive fishing tanggal 18 s.d 20 September 2017 untuk menggali informasi mengenai distribusi bahan baku pembuatan bom ikan dan rantai penjualan ikan hasil tangkapannya.
Kegiatan supervisi pengawasan destructive fishing oleh Direktorat PPSDK yang dilaksanakan tanggal 18 s.d 21 September 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pada kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi petunjuk teknis pengawasan Kawasan Konservasi Perairan. Selanjutmya, dilakukan diskusi permasalahan pengawasan kawasan konservasi perairan di Kupang dengan UPT PSDKP Kupang, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT dan BKKPN Kupang dan wawancara dengan para mantan pelaku kegiatan destructive fishing.
Wawancara dengan para narapidana destructive fishing dan mantan pelaku pengeboman ikan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dalam rangka supervisi pengawasan destructive fishing tanggal 18 s.d 20 September 2017 untuk menggali informasi mengenai distribusi bahan baku pembuatan bom ikan dan rantai penjualan ikan hasil tangkapannya.
Kegiatan supervisi pengawasan destructive fishing oleh Direktorat PPSDK yang dilaksanakan tanggal 18 s.d 21 September 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pada kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi petunjuk teknis pengawasan Kawasan Konservasi Perairan. Selanjutmya, dilakukan diskusi permasalahan pengawasan kawasan konservasi perairan di Kupang dengan UPT PSDKP Kupang, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT dan BKKPN Kupang dan wawancara dengan para mantan pelaku kegiatan destructive fishing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar