Kapal Pengawas Perikanan Ditjen
PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan
KP. Hiu 12 yang dinahkodai Novry Sangian, A.Md kembali menangkan 2 kapal illegal
Fishing Asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPP-NRI) 571 ZEEI Perairan Selat Malaka pada tanggal 15
Agustus 2017 yang sebelumnya selama tahun 2017 sudah menangkap 16 kapal illegal fishing.
Selanjutnya
kapal dengan nama/nomor lambung KHF 1980 dan
KHF 2228 beserta 10 (sepuluh)
awaknya dikawal ke Stasiun
Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan – Sumatera Utara.
Kronologis
penangkapan kedua kapal tersebut yaitu kapal pertama KM. KHF 1980 dengan tonage 63.74 GT dengan
Nahkoda Mr. Phet Endu berkebangsaan Thailand dengan ABK 4 Orang berkebangsaan
Thailand ditangkap pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 pukul 16.35 WIB dan
kapal kedua KM. KHF 2228 dengan tonage 68.08 GT dengan Nahkoda Mr. Ilham berkebangsaan
Indonesia dengan ABK 4 Orang berkebangsaan Indonesia ditangkap pada hari Selasa
tanggal 15 Agustus 2017 pukul 17.18 WIB
Menurut
Nahkoda KP. Hiu 12 ke 2 kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 93
ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun
2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).
Menurut
Basri, A.Pi, M.Si Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo bahwa KP Hiu 12 Berhasil
menangkap 2 Kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka....Hadiah terindah buat
HUT Kemerdekaan RI. Kedaulatan di Laut Harga Mati.
Sedangka
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pemantauan dan Operasi Armada
Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 16 Agustus 2017 sudah menangkap
101 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 24 kapal Ikan Indonesia dan
77 kapal ikan asing yaitu (Malaysia 7 kapal, Philipina 4 kapal, Vietnam 66
kapal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar