JAKARTA
(27/7) – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman
dalam rangka percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan
dan penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu, di Jakarta, Kamis (27/7).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Perhubungan
Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono.
Fokus perjanjian kerja sama ini adalah
melakukan pengukuran ulang cepat sejumlah 15.800 kapal penangkap ikan
bekerja sama dengan pemerintah daerah dan provinsi. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 11.480 kapal sudah selesai diukur ulang. “Sisanya
kita berusaha melakukan gerai perizinan maupun gerai pengukuran di
lokasi-lokasi nelayan. Jadi kita jemput bola sebenarnya. Bersama-sama
antara Kemenhub dengan KKP. Kita akan masuk di 32 provinsi. Besok kami
akan ke Batang, Senin ke Probolinggo, dan terus setiap tiga atau dua
hari sekali kita jalan. Kita targetkan Oktober selesai,” ungkap Dirjen
Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja usai penandatanganan nota kesepahaman.
Selanjutnya, Kemenhub akan menyampaikan
data hasil ukur ulang kapal penangkap ikan kepada KKP untuk pemeriksaan
data perizinan kapal perikanan, dan akan membantu melakukan verifikasi
dokumen kapal dengan memberikan halaman depan Gross Akta seluruh kapal
perikanan. Selain itu, Kemenhub juga akan membantu penyelesaian dokumen
kapal perikanan bantuan (surat ukur dan Gross Akta) dan KKP akan
menyampaikan posisi/sebaran kapal bantuan di daerah untuk memudahkan
melakukan pengukuran.
Penyelesaian dokumen Gross Akta kapal
penangkap ikan bantuan tahun 2010-2016 dilaksanakan dengan mengundang
pegawai pembantu pendaftaran kapal bantuan sesuai dengan lokasi kapal
tersebut di daerah masing-masing.
Secara keseluruhan, ruang lingkup
perjanjian kerja sama tersebut meliputi pengukuran ulang kapal penangkap
ikan; tindak lanjut terhadap pengukuran ulang kapal penangkap ikan;
pemeriksaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan; sinkronisasi dan
pertukaran data base kapal penangkap ikan; fasilitasi
perijinan/administrasi satu atap; monitoring, evaluasi dan pelaporan,
dan; sosialisasi pengukuran kapal oleh kementerian perhubungan kepada
syahbandar di pelabuhan perikanan.
Dalam kerja sama ini, DJPT bertanggung
jawab untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi
urusan kelautan dan perikanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
dan UPT Pelabuhan Perikanan; memproses pembuatan dokumen perizinan kapal
penangkap ikan hasil pengukuran ulang berupa Penerbitan SIUP, Buku
kapal perikanan, dan SIPI/SIKPI; melakukan sinkronisasi dan pertukaran
data base kapal penangkap ikan; melakukan sosialisasi rencana kegiatan
percepatan penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan;
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian
dokumen perizinan kapal penangkap ikan; melakukan pemeriksaan fisik
kapal, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan; dan
menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.
Adapun Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub
memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi atau pengukuran ulang
kapal penangkap ikan; melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana
Teknis, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan (KANPEL) Batam, dan Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan (KUPP); melakukan koordinasi dalam pelaksanaan
kegiatan Percepatan Penyelesaian penerbitan dokumen status hukum kapal
penangkap ikan; melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan
penyelesaian dokumen kapal penangkap ikan melalui verifikasi atau
pengukuran ulang, dan penyamaan data kapal penangkap ikan; melaksanakan
penerbitan dokumen status hukum kapal berupa penerbitan surat ukur
kapal, halaman tambahan pada Grosse Akta pendaftaran kapal atau
menerbitkan Grosse Akta dan surat tanda kebangsaan kapal penangkap ikan
(pas besar dan surat laut); melakukan sinkronisasi dan pertukaran data
base kapal penangkap ikan; melakukan verifikasi dengan stempel merah;
serta menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama
ini akan berlaku sampai dengan 30 April 2018 dan dapat diperpanjang
sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Penyerahan Gross Akta dan Buku Kapal Perikanan
Dalam penandatanganan yang turut
dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut juga dilaksanakan penyerahan
Gross Akta kapal perikanan dan kapal perikanan bantuan, serta penyerahan
Buku Kapal Perikanan terhadap beberapa kapal yang telah diukur ulang.
Menteri Susi mengatakan, pemerintah
telah mengerahkan upaya yang besar demi percepatan pengukuran ulang dan
penerbitan SIUP/SIPI ini agar kapal perikanan Indonesia dapat secepatnya
kembali melaut. Untuk itu, ia meminta agar pengusaha dan nelayan mau
bekerja sama dengan bersedia mengukur ulang kapalnya.
“Kita mengerahkan seluruh effort yang
ada supaya para pemilik kapal dapat secepatnya melaut untuk menangkap
ikan, untuk konsumsi, dan bisnis bagi para pengusaha perikanan
Indonesia. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita harapkan akan cepat
selesai, tidak ada halangan macam-macam. Jadi pemilik-pemilik kapal yang
dulu tidak mau diukur, harus mau diukur,” tutur Menteri Susi.
Menteri Susi berpendapat, seharusnya
pengusaha dan nelayan bersifat kooperatif dan mau mengukur ulang
kapalnya karena pemerintah telah memberikan kemudahan dengan melakukan
pemutihan (pembebasan pidana atas pelanggaran perikanan). “Kita mohon
beberapa kota yang selama ini menolak untuk diukur ulang harus mau,
misalnya di Tegal, di Batang, di Belawan, di Rembang yang selama ini
tidak mau diukur ya harus mau diukur. Kita ini pemerintah, punya aturan
dan kita sudah melakukan semua usaha pemutihan yang bisa kita lakukan,”
terangnya.
Hal senada diungkapkan Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya upaya yang dilakukan
pemerintah adalah demi kebaikan bangsa Indonesia. “Saya yakin baiknya
pemerintah ini bisa kita share bersama-sama. Harapannya karena sudah ada
pemutihan, semuanya bersedia diukur ulang. Kalau kita tertib, kalau
kita bisa menyelesaikan ini banyak kemanfaatan yang kita peroleh,” harap
Budi.
Menteri Susi menambahkan, dari
pengukuran ulang terlihat jika Indonesia benar-benar bangsa bahari yang
memiliki kapal-kapal besar. Indonesia bisa menjadi negara yang kaya jika
dapat mengelolanya secara baik. “ Yang bilang kapalnya segede-gede
perahu, kecil, tidak bisa ke high seas (laut lepas), yang ngomong begitu
harus lihat kenyataan di lapangan. Kapal kita lihat di Google Fishing
Watch sampai ke high seas, sampai ke Madagaskar sana,” tambah Menteri
Susi bersemangat.
“Nelayan Sulawesi Selatan saja sampai ke
Australia cari teripang. Kapalnya 10 GT. Apalagi ini 10 GT hanya di
kertas (markdown), aslinya 70, 120, ada yang 200 GT. Sebetulnya bangsa
kita bangsa bahari tapi selama ini takut, ngumpet dari kapal-kapal asing
yang besar-besar. Sekarang tidak ada lagi (kapal asing), laut milik
bangsa kita. Sekarang bangsa kita harus mau diajak benar. Kalau tidak
mau diajak benar susah bangsa kita maju. Bu Sri Mulyani (Menteri
Keuangan) harus mendata penghasilan pemilik kapal, pemilik kapal juga
harus bayar pajak. Kalau tidak tidak bisa dapat pendapatan, kita defisit
lagi.” tuturnya lagi.
Adapun terkait penyerahan Grosse Akta
kapal perikanan bantuan KKP terhadap Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan
koperasi nelayan dari beberapa daerah, Menteri Susi berharap bantuan
tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Menteri Susi ingin agar
penyerahan Gross Akta ini dapat mempermudah urusan nelayan-nelayan kecil
melaut dan mendorong kelompok nelayan di daerah-daerah berkembang
dengan cepat.
.
Lilly Aprilya Pregiwati Kepala Biro Kerja Sama dan Humas
http://kkp.go.id/2017/07/28/kkp-kemenhub-kerjasama-percepat-ukur-ulang-kapal-perikanan-dan-penerbitan-perizinan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar