WANGIWANGI, BKK- Aktivitas penambangan pasir laut
yang dilakukan puluhan penambang secara ilegal memicu kekhawatiran akan
rusaknya kawasan Taman Nasional Wakatobi. Badan TN Wakatobi pun
berinisiatif mengumpulkan para penambang liar untuk diberikan pemahaman.
Pertemuan tersebut terwujud pada Sabtu (22/7). Bertempat di Kantor
Badan TN Wakatobi SPTN Wilayah I, sebanyak 21 penambang berhasil
dikumpulkan. Pertemuan ini turut melibatkan kepolisian, TNI-AL, polisi
kehutanan dinas lingkungan hidup serta para kepala desa se Liya Raya.
Dalam penjelasannya, Badan TN Wakatobi SPTN Wilayah I, Lukman Hidayat
memaparkan Kawasan TN Wakatobi terdiri dari 97 persen wilayah laut dan 3
persen wilayah darat. Di daratan ini terhampar pasir putih di sepanjang
pesisir pantainya. Bersamaan pesatnya pertumbuhan penduduk dan
pembangunan, maka menjamur pula penambangan pasir yang dilakukan secara
ilegal guna memenuhi kebutuhan pasir masyarakat.
Hanya saja, dampak dari kegiatan ini sangat buruk bagi lingkungan TN
Wakatobi. Buktinya, sudah terjadi abrasi pantai. Di saat yang sama, para
petani rumput laut terpukul karena hasil panennya terus menurun.
Lukman pun mengingatkan bahwa penambangan pasir laut itu sudah
melanggar pasal 33 ayat (3), UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 35 huruf (i) UU No 27
tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Para penambang bisa saja dipidana karena perbuatannya itu.
“Tapi kita mendahulukan pembinaan. Ada peringatan supaya tidak
mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang,” kata Lukman.
Dalam pertemuan itu pun dihasilkan kesepakatan dengan para penambang
liar, yang disaksikan aparat. Diantara poin yang disepakati, pertama,
tidak akan melakukan penambangan pasir di wilayah Liya Raya maupun
Wakatobi secara keseluruhan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan
(bermotif bisnis).
Kedua, bersepakat untuk tidak mentoleransi setiap perbuatan menambang
pasir ilegal. Ketiga, bersepakat untuk bersedia diajukan ke proses
hukum yang berlaku jika di kemudian hari melakukan penambangan pasir
ilegal. Kesepakatan itu kemudian ditandatangani oleh seluruh pelaku
penambang.
Kepada media, Lukman menjelaskan setelah kesepakatan dicapai,
pihaknya akan mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang menampung hasil
dari penambangan pasir ini. Mereka juga akan diberikan peringatan yang
sama.
“Supaya semua mengerti apa alasannya tidak boleh menambang di daerah taman nasional,” tandasnya. (k2/aha)
By Akbar Hamdan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar