27 Juli, 2017

TN Wakatobi Peringati Para Penambang Ilegal


WANGIWANGI, BKK- Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan puluhan penambang secara ilegal memicu kekhawatiran akan rusaknya kawasan Taman Nasional Wakatobi. Badan TN Wakatobi pun berinisiatif mengumpulkan para penambang liar untuk diberikan pemahaman.

Pertemuan tersebut terwujud pada Sabtu (22/7). Bertempat di Kantor Badan TN Wakatobi SPTN Wilayah I, sebanyak 21 penambang berhasil dikumpulkan. Pertemuan ini turut melibatkan kepolisian, TNI-AL, polisi kehutanan dinas lingkungan hidup serta para kepala desa se Liya Raya.

Dalam penjelasannya, Badan TN Wakatobi SPTN Wilayah I, Lukman Hidayat memaparkan Kawasan TN Wakatobi terdiri dari 97 persen wilayah laut dan 3 persen wilayah darat. Di daratan ini terhampar pasir putih di sepanjang pesisir pantainya. Bersamaan pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan, maka menjamur pula penambangan pasir yang dilakukan secara ilegal guna memenuhi kebutuhan pasir masyarakat.

Hanya saja, dampak dari kegiatan ini sangat buruk bagi lingkungan TN Wakatobi. Buktinya, sudah terjadi abrasi pantai. Di saat yang sama, para petani rumput laut terpukul karena hasil panennya terus menurun.

Lukman pun mengingatkan bahwa penambangan pasir laut itu sudah melanggar pasal 33 ayat (3), UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 35 huruf (i) UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Para penambang bisa saja dipidana karena perbuatannya itu.

“Tapi kita mendahulukan pembinaan. Ada peringatan supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang,” kata Lukman.

Dalam pertemuan itu pun dihasilkan kesepakatan dengan para penambang liar, yang disaksikan aparat. Diantara poin yang disepakati, pertama, tidak akan melakukan penambangan pasir di wilayah Liya Raya maupun Wakatobi secara keseluruhan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan (bermotif bisnis).

Kedua, bersepakat untuk tidak mentoleransi setiap perbuatan menambang pasir ilegal. Ketiga, bersepakat untuk bersedia diajukan ke proses hukum yang berlaku jika di kemudian hari melakukan penambangan pasir ilegal. Kesepakatan itu kemudian ditandatangani oleh seluruh pelaku penambang.

Kepada media, Lukman menjelaskan setelah kesepakatan dicapai, pihaknya akan mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang menampung hasil dari penambangan pasir ini. Mereka juga akan diberikan peringatan yang sama.
“Supaya semua mengerti apa alasannya tidak boleh menambang di daerah taman nasional,” tandasnya. (k2/aha)


Tidak ada komentar: