03 Agustus, 2017

KKP LAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN PEMANFAATAN SPESIES IKAN DILINDUNGI PARI MANTA

Jakarta (6/7), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan atas pemanfaatan bagian tubuh dari spesies ikan dilindungi berupa insang kering pari manta senilai Rp. 156 Milyar di Lamongan, Jawa Timur pada Rabu, 5 Juli 2017. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta (7/7).

“Sebagai aksi nyata melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, kami berhasil menggagalkan perdagangan spesies yang dilindungi yang merupakan salah satu kekayaan laut , spesies langka, yang juga sekaligus menjadi warisan alam di Indonesia,’ ungkap Eko.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut yang juga didukung oleh lembaga konservasi Wildlife Crime Unit – Wildlife Conservation Society (WCU-WCS), Tim Direktorat Jenderal PSDKP berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) tapis insang pari manta atau dapat disetarakan dengan 16 ekor ikan pari manta, tambah Eko.

Selanjutnya Eko menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan di lokasi kejadian, Tim juga telah melakukan pengembangan pemeriksaan di tempat pengolahan ikan serta tempat-tempat penyimpanan lainnya yang diduga terdapat bagian-bagian ikan pari manta atau ikan yang dilindungi lainnya. Dalam pengembangan tersebut, Tim berhasil menemukan tulang ikan campuran (diduga pari manta dan hiu) sebanyak 53 karung dan tulang yang masih dalam proses pengeringan sekitar 7 karung. Total berat tulang ikan tersebut sekitar 2.170 kilogram. Tim kemudian mengambil sampel tulang ikan untuk dilakukan uji DNA guna memastikan apakah tulang tersebut merupakan bagian dari ikang yang termasuk dilindungi.

Eko Djalmo kembali mengungkapkan bahwa, pari manta telah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014. Artinya, sejak tahun 2014 penangkapan dan perdagangan pari manta dan bagian-bagian tubuhnya merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasalnya, keberadaan pari manta memiliki manfaat ekonomi yang besar. Sebab keelokan dan keindahan pari manta mampu menarik perhatian para wisatawan mancanegara dan lokal. Berdasarkan hasil kajian, wisata penyelaman pari manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat dan Sangalaki memiliki nilai ekonomi sekitar 245 Milyar/tahun. Dengan demikian dapat dikatakan Pari Manta telah menjadi aset jasa kelautan lewat kegiatan pariwisata bahari. Contohnya, untuk daerah tujuan wisata bahari yang sudah berkembang seperti di Nusa Penida-Bali, 1 ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomi sebesar Rp. 9,75 Milyar selama hidupnya, angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan jika pari manta dijual dalam bentuk insang kering yang nilainya sekitar Rp. 2 Juta per kg.

Setidaknya sejak ditetapkannya peraturan menteri pada tahun 2014, Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 14 kasus serupa di beberapa daerah, antara lain Indramayu Jawa Barat, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, Banten, Surabaya Jawa Timur, Banyuwangi Jawa Timur, Lembata Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Tidak ada komentar: