Jakarta
(6/7), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil
melaksanakan operasi tangkap tangan atas pemanfaatan bagian tubuh dari
spesies ikan dilindungi berupa insang kering pari manta senilai Rp. 156
Milyar di Lamongan, Jawa Timur pada Rabu, 5 Juli 2017. Demikian
disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta
(7/7).
“Sebagai
aksi nyata melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, kami berhasil
menggagalkan perdagangan spesies yang dilindungi yang merupakan salah
satu kekayaan laut , spesies langka, yang juga sekaligus menjadi warisan
alam di Indonesia,’ ungkap Eko.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut yang juga didukung oleh lembaga konservasi Wildlife Crime Unit – Wildlife Conservation Society (WCU-WCS),
Tim Direktorat Jenderal PSDKP berhasil mengamankan barang bukti berupa
80 (delapan puluh) tapis insang pari manta atau dapat disetarakan dengan
16 ekor ikan pari manta, tambah Eko.
Selanjutnya
Eko menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan di lokasi kejadian, Tim
juga telah melakukan pengembangan pemeriksaan di tempat pengolahan ikan
serta tempat-tempat penyimpanan lainnya yang diduga terdapat
bagian-bagian ikan pari manta atau ikan yang dilindungi lainnya. Dalam
pengembangan tersebut, Tim berhasil menemukan tulang ikan campuran
(diduga pari manta dan hiu) sebanyak 53 karung dan tulang yang masih
dalam proses pengeringan sekitar 7 karung. Total berat tulang ikan
tersebut sekitar 2.170 kilogram. Tim kemudian mengambil sampel tulang
ikan untuk dilakukan uji DNA guna memastikan apakah tulang tersebut
merupakan bagian dari ikang yang termasuk dilindungi.
Eko
Djalmo kembali mengungkapkan bahwa, pari manta telah ditetapkan sebagai
jenis ikan yang dilindungi oleh negara melalui Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014. Artinya, sejak tahun 2014
penangkapan dan perdagangan pari manta dan bagian-bagian tubuhnya
merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasalnya,
keberadaan pari manta memiliki manfaat ekonomi yang besar. Sebab
keelokan dan keindahan pari manta mampu menarik perhatian para wisatawan
mancanegara dan lokal. Berdasarkan hasil kajian, wisata penyelaman pari
manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat dan Sangalaki memiliki nilai
ekonomi sekitar 245 Milyar/tahun. Dengan demikian dapat dikatakan Pari
Manta telah menjadi aset jasa kelautan lewat kegiatan pariwisata bahari.
Contohnya, untuk daerah tujuan wisata bahari yang sudah berkembang
seperti di Nusa Penida-Bali, 1 ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai
ekonomi sebesar Rp. 9,75 Milyar selama hidupnya, angka ini jauh lebih
besar bila dibandingkan jika pari manta dijual dalam bentuk insang
kering yang nilainya sekitar Rp. 2 Juta per kg.
Setidaknya sejak ditetapkannya peraturan menteri pada tahun 2014, Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 14 kasus serupa di beberapa daerah, antara lain Indramayu Jawa Barat, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, Banten, Surabaya Jawa Timur, Banyuwangi Jawa Timur, Lembata Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar