Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Sesuai
dengan Peraturan Menteri tersebut, UPT Ditjen PSDKP mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP diklasifikasikan menjadi 2 (dua)
yaitu Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Unit
Kerja setara Eselon IIIA), dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (Unit Kerja setara Eselon IVA). Sampai saat ini, telah
terbentuk 14 (empat belas) UPT yaitu :
- Pangkalan PSDKP Batam;
- Pangkalan PSDKP Benoa;
- Pangkalan PSDKP Bitung;
- Pangkalan PSDKP Jakarta;
- Pangkalan PSDKP Lampulo;
- Pangkalan PSDKP Tual;
- Stasiun PSDKP Ambon;
- Stasiun PSDKP Belawan;
- Stasiun PSDKP Biak;
- Stasiun PSDKP Cilacap;
- Stasiun PSDKP Kupang
- Stasiun PSDKP Pontianak;
- Stasiun PSDKP Tahuna;
- Stasiun PSDKP Tarakan.
UPT Ditjen PSDKP dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh Satuan
Kerja (Satker) PSDKP dan Pos PSDKP yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. Sampai dengan saat ini telah terbentuk 58 Satker PSDKP dan
142 Pos PSDKP.
Data Personil UPT dapat dilihat disini
http://www.djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/53/DIREKTORAT-JENDERAL-PENGAWASAN-SUMBER-DAYA-KELAUTAN-DAN-PERIKANAN/?category_id=31#keragaan
http://www.djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/53/DIREKTORAT-JENDERAL-PENGAWASAN-SUMBER-DAYA-KELAUTAN-DAN-PERIKANAN/?category_id=31#keragaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar