Foto: Angga Aliya ZRF
Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti, akan menenggelamkan 71 kapal asing pencuri ikan pada
dirgahayu Republik Indonesia ke-71 tanggal 17 Agustus 2016.
Sebanyak 5 dari 71 kapal asing tersebut akan dijadikan monumen di Museum Illegal Fishing, Pangandaran, Jawa Barat. Sedangkan sisanya ditenggelamkan untuk dijadikan rumpon.
"Pada 17 Agustus nanti kita akan membuat penambahan monumen. Jadi 71 kapal sudah kita identifikasi akan kita tenggelamkan untuk dijadikan rumpon. Lima kapal akan kita jadikan monumen untuk kita jadikan pelengkap pembuatan Museum Illegal Fishing di Pangandaran," kata Susi, dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (1/8/2016).
Sebanyak 5 dari 71 kapal asing tersebut akan dijadikan monumen di Museum Illegal Fishing, Pangandaran, Jawa Barat. Sedangkan sisanya ditenggelamkan untuk dijadikan rumpon.
"Pada 17 Agustus nanti kita akan membuat penambahan monumen. Jadi 71 kapal sudah kita identifikasi akan kita tenggelamkan untuk dijadikan rumpon. Lima kapal akan kita jadikan monumen untuk kita jadikan pelengkap pembuatan Museum Illegal Fishing di Pangandaran," kata Susi, dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (1/8/2016).
|
Sebanyak 71 kapal asing tersebut ditangkap dari berbagai
perairan di Indonesia, ada yang mencuri di laut Sulawesi Utara, Maluku
Utara, Natuna, Batam, Pangandaran, dan sebagainya. "Ada yang (mencuri)
di Sulut, Malut, Natuna, Pontianak, Batam, Belawan, dan Pangandaran,"
ujar Susi.
Penenggelaman akan dilakukan di 8 lokasi. Susi tak menyebut secara rinci asal negara kapal-kapal asing tersebut karena pihaknya sudah terikat Joint Komunike untuk pemberantasan illegal fishing. "Penenggelaman di 8 lokasi pada 17 Agustus 2016. Kita setuju hanya menyebut kapal ikan asing, tidak asal negaranya," tukasnya.
Kapal ditenggelamkan dengan cara dibuka keran airnya sehingga terisi penuh air, tidak dibom. Susi mengaku tak lagi membom kapal asing karena kini nelayan-nelayan asing telah sadar bahwa penegakan hukum atas illegal fishing di Indonesia sudah tegas. Maka tak perlu lagi dilakukan pemboman kapal asing untuk efek jera.
Penenggelaman akan dilakukan di 8 lokasi. Susi tak menyebut secara rinci asal negara kapal-kapal asing tersebut karena pihaknya sudah terikat Joint Komunike untuk pemberantasan illegal fishing. "Penenggelaman di 8 lokasi pada 17 Agustus 2016. Kita setuju hanya menyebut kapal ikan asing, tidak asal negaranya," tukasnya.
Kapal ditenggelamkan dengan cara dibuka keran airnya sehingga terisi penuh air, tidak dibom. Susi mengaku tak lagi membom kapal asing karena kini nelayan-nelayan asing telah sadar bahwa penegakan hukum atas illegal fishing di Indonesia sudah tegas. Maka tak perlu lagi dilakukan pemboman kapal asing untuk efek jera.
|
"Setiap kapal punya keran laut, kita buka saja untuk
ditenggelamkan. Tidak kita bom karena kita tidak lagi mencari efek yang
berlebihan, kelihatannya mereka sudah sadar. Kita sudah berunding,
menandatangani Joint Komunike bersama untuk memberantas illegal fishing," tutupnya.(wdl/wdl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar