Secara rutin, unsur-unsur Satgas 115 telah melakukan operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan hasil operasi pada bulan Juli 2016 berhasil menangkap kapal ikan illegal fishing sebanyak 29 unit yaitu oleh unsur KKP sebanyak 16 Kapal, Baharkam POLRI 6 Kapal, Bakamla 3 Kapal dan TNI AL 4 Kapal, dengan rincian sebagai berikut :
1.
KP
Orca 01 (KKP) pada tanggal 29 Juli 2016 menangkap
1 Kapal Ikan Asing ( BD 95244 TS, GT 51) berkebangsaan Vietnam di perairan
Natuna;
2.
KP
Orca 02 (KKP) pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap
2 Kapal Ikan Asing (KNF 7858, GT 101 berkebangsaan Malaysia dan TRF 1156, 18 GT
tanpa Bendera) di perairan Natuna;
3.
KP
Orca 03 (KKP) pada tanggal 24 Juli 2016 menangkap
8 Kapal Ikan Asing (KM BTH 97292 TS, GT 27, KM BTH 97729 TS, GT 25, KM BTH
97974 TS, GT 45, KM BTH 98869 TS, GT 35, KM BTH 99514 TS, GT 30, KM BTH 98350
TS, GT 34, KM BTH 99962 TS, GT 33, KM BTH 98602 TS, GT 35) berkebangsaan
Vietnam di perairan Natuna;
4.
KP
Hiu 13 (KKP) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap
2 Kapal Ikan Asing (PKFB 1152, GT 52 dan PKFA 8115, GT 78) berkebangsaan
Malaysia di perairan Natuna;
5.
KP
Hiu Macan Tutul 02 (KKP) pada tanggal 28 Juli 2016 menangkap
2 Kapal Ikan Asing (KG 92688 TS dan JHF 6525 T) berkebangsaan Malaysia dan
Vietnam di perairan Natuna;
6.
KP
Napoleon 049 (KKP) pada tanggal 20 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM Bahari
Nusantara 689, GT 98) berkebangsaan Indonesia di perairan Arafura;
7.
KP
Baladewa 8002 (POLRI) pada tanggal 25 Juli 2016 menangkap
2 Kapal Ikan Asing (KM. JMS 00582 K, GT 89 dan KM JMS 00635 K, GT 95)
berkebangsaan Malaysia di perairan Anambas, Natuna;
8.
KP
Anis Kembang 4001 (POLRI) pada tanggal 12 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan Asing (PKFA 3378, GT
64) berkebangsaan Malaysia di perairan Selat Malaka;
9.
KP
Antareja 7007 pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap
1 Kapal Ikan (KM God Bless, GT 29) berkebangsaan Indonesia Tobelo Halmahera;
10.
KP
Anis Madu 3009 pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KMN
Inka Mina, GT 33) berkebangsaan Indonesia n Tanjung Jabung Barat Jambi;
11.
KP
Hanoman 7011 pada tanggal 27 Juli 2016 menangkap
1 Kapal Ikan (KMN Jaya Bakti, GT 21) berkebangsaan Indonesia di perairan Bawean
Jawa Timur;
12.
KP
Hiu 14 (KKP BKO BAKAMLA) pada tanggal 29 Juli 2016 menangkap
2 Kapal Ikan Asing (BD 97088 TS, GT 50 dan TG 90701 TS, GT 50) berkebangsaan
Vietnam di perairan Natuna;
13.
KAL
Tedung Selar (TNI AL BKO BAKAMLA) pada tanggal 31
Juli 2016 menangkap
1 Kapal Ikan (KM. Malvinas 01, GT 30) berkebangsaan Indonesia di perairan
Bitung;
14.
KRI
Wiratno (TNI-AL) pada tanggal 12 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan (BV 5166 TS dan
BV 5405 TS) berkebangsaan Vietnam di perairan Natuna;
15.
KRI
Sulupari (TNI-AL) pada tanggal 17 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (Jun Jun, GT 3)
berkebangsaan Philipine di perairan Natuna;
16.
KRI
Silas Papare (TNI-AL) pada tanggal 22 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (BTH 98825 TS,
GT 35) berkebangsaan Vietnam di perairan Natuna.
Secara umum, modus pelanggaran
penangkapan ikan adalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia,
menggunakan alat tangkap terlarang dan munculnya kembali aktivitas pengeboman
ikan (misalnya di perairan Solor Selatan, Flores Timur, Prov. NTT; perairan
Pulau Gelasa Bangka Tengah Prov. Bangka Belitung; dan Perairan selatan Pulau
Kodingareng, Provinsi Sulawesi Selatan).
Berdasarkan
data Satgas 115 s.d. Juli 2016, Satgas 115 telah melakukan pemusnahan sebanyak
176 barang bukti pelaku illegal fishing. Kapal – kapal pelaku illegal fishing diantaranya
berkebangsaan Vietnam, Philipine, Thailand, Malaysia dan Tiongkok.
Sejalan dengan hal tersebut, Satgas
115 akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti pelaku penangkapan ikan
secara ilegal pada tanggal 17 Agustus 2016 sejumlah 34 Kapal di 13 Lokasi, dengan
rincian sebagai berikut :
1. Tarakan
sebanyak 4 Kapal
2. Batam sebanyak
4 kapal
3. Bitung
sebanyak 4 Kapal
4. Ternate
sebanyak 3 kapal
5. Sorong
sebanyak 4 kapal
6. Tarempa
sebanyak 6 Kapal
7. Ranai sebanyak
7 kapal
8. Morotai
sebanyak 2 kapal
Penenggelaman kapal pelaku illegal
fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang
Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang
digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas
untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan
negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (inkracht) sebagaimana diatur
dalam KUHAP.
Proses pemusnahan/penenggelaman kapal
dilakukan dengan pembocoran kapal, tanpa menggunakan bahan peledak.
Satgas 115 tidak akan patah semangat
untuk terus menerus dan bahu membahu memberantas penangkapan ikan secara
ilegal, dalam rangka mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar