Masyarakat nelayan di Kecamatan Bungko Barat Kecamatan
Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat secara sukarela
menyerahkan 106 (seratus enam) unit alat tangkap Dogol kepada aparat
Pengawas Perikanan, yang diterima langsung oleh Kepala Satuan Kerja
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kejawanan, Unggul
Senoadji, di Bungko Barat Cirebon pada tanggal 28 Juli 2016.
Penyerahan alat tangkap tersebut dilakukan oleh nelayan secara
sukarela setelah aparat Pengawas Perikanan melakukan sosialisasi dan
pendekatan kepada para nelayan pengguna alat tangkap tersebut untuk
mematuhi peraturan yang telah diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan, ungkap Kepala Satuan Kerja PSDKP Kejawanan Unggul Senoadji.
Selanjutnya Unggul mengungkapan penyerahan alat tangkap dogol (danish seines)
sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat
Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)
Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dimana alat
tangkap dogol merupakan salah satu jenis alat tangkap pukat tarik yang
dilarang dioperasikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Indonesia (WPP-RI).
“Kami mengharapkan agar masyarakat nelayan di pantai utara Cirebon
tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang dilarang. Hal ini akan
berdampak positif terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan
perikanan”, pungkas Unggul.
Penyerahan alat tangkap dogol tersebut, disaksikan langsung oleh
wakil dari Direktorat Polisi Perairan Polda Jawa Barat, Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Pangkalan Angkatan Laut Cirebon, dan
tokoh masyarakat setempat. (SBO)
http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/363/?category_id=20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar