KKPNews, Tanjung Pinang – Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
berhasil menggagalkan upaya penjualan telur penyu sebanyak 1.150 butir.
Kepala Satker PSDKP Tanjung Pinang mengatakan operasi tangkap tangan
tersebut dilakukan pada tanggal 2 Juni 2016 oleh Pengawas Perikanan yang
didukung oleh Stasiun Karantina Ikan Tanjung Pinang.
Sebelumnya, Satker PSDKP Tanjung Pinang memperoleh informasi dari
masyarakat bahwa terdapat indikasi adanya perdagangan telur penyu yang
dibawa oleh salah satu penumpang kapal perintis dari Anambas ke Tanjung
Pinang. Atas dasar informasi tersebut, Pengawas Perikanan kemudian
melakukan pemeriksaan di pelabuhan Sri Bintan Pura saat kapal bersandar.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak menemukan barang bukti telur penyu.
Tim kemudian melakukan penelusuran di beberapa lokasi di sekitar
pelabuhan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan akhirnya
ditemukan di sebuah rumah di kawasan Kota Tanjung Pinang dan ditemukan
adanya barang bukti 1.150 telur peny. Selanjutnya terduga pelaku
tersebut diamankan oleh petugas ke Satker PSDKP Tanjung Pinang.
Untuk dugaan pelanggarannya, akan dilakukan pendalaman terkait dengan
Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tutup
Herno. (SBO/PSDKP).
http://news.kkp.go.id/index.php/psdkp-tanjung-pinang-gagalkan-perdagangan-telur-penyu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar