15 Juni, 2016

Kapal Pengawas Perikanan Tangkap Tujuh Kapal Ilegal Vietnam


 Kapal-kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam yang ditangkap oleh KP Orca 03 di perairan Natuna, Kepulauan Riau tanggal 10 Juni 2016.

KKPNews, Jakarta (13/6) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 03 berhasil mengawal 7 (tujuh) kapal ilegal berbendera Vietnam beserta 55 (lima puluh lima) Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Juni 2016. Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, (13/6).

Selanjutnya, Waluyo menambahkan ketujuh kapal yang terdiri dari enam kapal berbobot kurang lebih 100 GT dan satu kapal berbobot kurang lebih 60 GT merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh KP Orca 003 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, tanggal 10 Juni 2016 pada pukul 08.45 s.d 10.05 WIB. Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Ketujuh kapal tersebut yaitu 1). BV 9397 TS, 2). BV 4663 TS, 3). BV 92788 TS, 4). BV 92789 TS, 5). BV 0259 TS, 6). BV 92972 TS, dan 7). BV 97397 TS.

Kapal-kapal diduga melanggar Pasal Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar. Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 milyar.

Selanjutnya, kapal dan ABK ketujuh kapal tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, pungkas Waluyo.

Lebih lanjut dikatakan oleh Bapak Goenaryo Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas sejak Januari 2016 sampai saat sekarang kapal pengawas perikanan sudah menangkap kapal ikan ilegal sebanyak 68 kapal yang terdiri dari KII sebanyak 7 kapal dan KIA sebanyak 61 kapal yang terdiri dari Kapal berbendera Malaysia 16 kapal, Filiphina 6 Kapal, RRC 1 kapal, Thailand 1 kapal dan Viatnam 37 Kapal.

























Tidak ada komentar: