Kapal Pengawas KP. HIU 07 milik Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP kembali menangkap 2
(dua) kapal illegal fishing asing berbendera Philipina jenis Pumb Boat dengan
alat tangkap hand line tuna pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekita pukul 16.40
Wita
di ZEEI WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan ABK sebanyak 16 (enam belas)
orang. Kapal yang ditangkap tersebut menurut Nahkoda KP. Hiu 07 Hasrun
Paputungan, A.Md lewat telepon satelit yaitu :
Kapal
Pertama KM. FBca. JUSTINE (4 GT) pada posisi 04023.298'N - 126021.737'E dengan ABK 8 (delapan) orang yaitu Nahkoda Geriel
Pelones / Philipina, dan ABK 1. Gerald Pelones/Philipina, 2. Reynaldo
Pelones/Philipina, 3. Edgar Gantala/Philipina, 4. Climincio Herda/Philipina, 5.
Baltazar Achapero/Philipina, 6. Ponciano Cahumna/Philipina, 7. Benjie
Galilon/Philipina
Kapal
Kedua KM. FBca. SNATOP (5 GT) pada
posisi 04023.298'N - 126021.737'E dengan ABK 8 (delapan) orang yaitu Nahkoda Rhodel
Barcenas/Philipina dan ABK 1. Rhodney Barcenas/Philipina, 2. Urbano
Barcenas/Philipina, 3. Edwardo Barcenas/Philipina, 4. Susimo Liwacat/Philipina,
5. Limuel Icon/Philipina, 6. Ruen Limoneras/Philipina, 7. Serilo
Calopin/Philipina
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pengoperasian
Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP, penangkapan kapal ikan
ilegal asal Philipina ini merupaka pemeriksaan rutin oleh tim Pemeriksa kapal
pengawas milik Ditjen PSDKP dalam rangka pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan. Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2),
pasal 98 jo pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45
tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang
Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Sedangkan
menurut Bapak Ir. Rahman Arif, M.Si selaku Kasubdit Patroli Kapal Pengawas
bahwa kapal tersebut akan di Adhock ke Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung dan diperkirakan
pada hari kamis tanggal 16 Juni 2016 sudah sampai dan akan diserahkan ke Penyidik
PNS Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses lebih lanjut ketingkat penyidikan.
Ditempat
terpisah Ibu Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 lewat WhatsApp sangat
apresiasi kepada Awak Kapal Pengawas Hiu 07 yang disampaikan lewat Bapak Dr.
Agus Suherman, S.Pi, M.Si selaku Kepala Sekretariat Satgas 115.
Data
dari Direktorat Pengoperasian Kapal Pengawas sejak Januari 2016 sampai tanggal
15 Juni 2016 sudah memeriksa 1.925 kapal ikan dan menangkap kapal ikan illegal sebanyak 70 (tujuh puluh) kapal yaitu :
NO.
|
URAIAN
|
KAPAL YANG DIPERIKSA
|
KAPAL YANG DITANGKAP
|
1.
|
KAPAL IKAN ASING (KIA)
|
67 KAPAL
|
63 KAPAL
|
2.
|
KAPAL IKAN INDONESIA (KII)
|
1.857 KAPAL
|
7 KAPAL
|
JUMLAH
|
1.925 KAPAL
|
70 KAPAL
|
Kapal
ikan illegal selain ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan ditangkap juga oleh
operasi Pengawas Perikanan di daerah dan sejak Januari 2016 sampai saat ini
berhasil menangkap kapal ikan illegal sebanyak 5 (lima) kapal. Total penangkapn
yang dilakukan Ditjen PSDKP sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kapal.
Sedangkan
menurut bendera kebangsaan kapal illegal yang ditangkap kapal pengawas
perikanan adalah
NO.
|
NAMA NEGARA
|
JUMLAH KAPAL DITANGKAP
|
1.
|
INDONESIA
|
7 KAPAL
|
2.
|
MALAYSIA
|
16 KAPAL
|
3.
|
FILIPINA
|
8 KAPAL
|
4.
|
RRC
|
1 KAPAL
|
5.
|
THAILAND
|
1 KAPAL
|
6.
|
VIETNAM
|
37 KAPAL
|
JUMLAH
|
70 KAPAL
|
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar