UNDP Sustain melaksanaan
Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing selama
5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 18
- 22 April 2016 bertempat di
Hotel Allium Batam Komplek Panorama Nagoya Batam Kepulauan Riau dibuka oleh Agus Subroto Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkama Agung Republik Indonesia
didampingin oleh Viault
Frank Direktur Europian
Union – UNDP Sustain dan Gilles Blanchi Kepala Penasihat Teknis
UNDP Sustain. Setelah acara pembukaan dilanjutkan kunjungan lapangan di Satker
Pengawasan SDKP Batam untuk melihat dari dekat Kapal Pengawas, Barang Bukti
Kapal Tangkapan, Alat Tangkap serta Rumah Detensi Center Penampungan sementara
ABK
Latar Belakang
Kegiatan ini karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan terutama aparat penegak hukum bidang kelautan dan
perikanan dan untuk memperkuat supremasi hukum. Selain itu diketemukan bahwa
beberapa Pengadilan Perikanan tidak memiliki kecukupan Hakim yang
tersertifikasi Perikanan dan juga beberapa pengetahuan umum seperti pengetahuan
tentang perkapalan, peraturan kelautan, dan juga beberapa hal tentang modus
operandi kejahatan perikanan.
Tetapi pengetahuan tentang modus operandi, informasi dasar tentang perkapalan dan peraturan-peraturan dapat lebih ditingkatkan dengan adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu misalnya Kejaksaan Agung sebagai penuntut, Polri, TNI AL dan PPNS Perikanan sebagai penyelidik dan Penyidik. Untuk itu, Proyek Sustain akan menyelenggarakan pelatihan terpadu untuk para Hakim Pengadilan Pajak dan juga aparat penegak hukum yang melakukan penanganan kasus kejahatan penangkapan ikan illegal, tidak dilaporkan dan tidak diregulasi di Indonesia. Kegiatan ini akan diselenggarakan dengan kerjasama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kepoliasian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan TNI Angkatan Laut dengan UNDP – Sustain.
Tujuan Pelatihan :
a)
Peningkatan kapasitas
aparat penegak hukum/sistem peradilan pidana terpadu melalui penguatan
kapasitas, pengetahuan dan keterampilan dalam penegakan hukum dalam penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak
dilaporkan dan tidak diregulasi (IUU Fishing).
b)
Penguatan koordinasi dan
kerjasama diantara aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana terpadu
dalam penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diregulasi
(IUU Fishing).
c)
Pengayaan modul program
sertifikasi perikanan bagi hakim tinggi yang akan dilakukan pada tahun 2016.
Peserta
Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing sebanyak 50 (lima puluh) orang terdiri dari Hakim Perikanan sebanyak 15 (lima belas)
orang, Penyidik Polri sebanyak 12 (dua belas) orang, Penyidik TNI Angkatan Laut
sebanyak 5 (lima) orang, Kejaksaan Agung sebanyak 12 (dua belas) orang dan PPNS
KKP sebanyak 6 (enam) orang,
masing masing 1 (satu) orang dari Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Pontianak, Stasiun PSDKP Belawan, Satker PSDKP Batam, Satker PSDKP Tarempa dan Satker PSDKP Ranai).
Tim trainer
sebagai nara sumber dan fasilitator untuk menyampaikan materi dan memberikan
pendapat sesuai fungsinya pada peserta setiap hari sebagai berikut :
No
|
N a m a
|
Instansi
|
1.
|
DR. Abdullah, S.H, M.H
|
Balitbang
Diklat Kumdil
|
2.
|
Ennid Hasanuddin
|
Balitbang
Diklat Kumdil
|
3.
|
Mohamad Indah Ginting
|
Hakim
Ad Hoc Jakarta Utara
|
4.
|
Ramses Pasaribu, S.H, M.H
|
Hakim
PN Jakarta Utara
|
5.
|
Letkol Imam
Subekti, S.H, M.H
|
TNI Angkatan Laut
|
6.
|
AKBP Robert
De Deo
|
Tipideksus - Bareskrim Polri
|
7.
|
AKBP Agung
Hendry
|
Polair - Baharkam Polri
|
8.
|
Kompol H.
Agus Ahmad Rifai, S.H, S.Pd
|
Tipidter - Bareskrim
Polri
|
9.
|
Agus Sari Dewi Ginting
|
Kejaksaan Agung Ri
|
10.
|
Syahnan Tanjung
|
Kejaksaan Agung Ri
|
11.
|
Mukhtar, A.Pi, M.Si
|
PSDKP KKP
|
12.
|
Michel Dejean
|
PT. CLS Argos Indonesia
|
Adapun materi yang dibawakan oleh Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si yaitu paparkan tungal adalah
Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia dan Tata Kelola Perikanan, sedangkan
paparan bersama dengan aparat penyidik Kepolisian RI dan TNI Angkatan Laut
adalah Penindakan di Laut Oleh Kapal Patroli, Penanganan Barang Bukti dan ABK
serta Penyidikan Tindak Pidana Perikanan.
Tindak lanjut yang diharapkan dari Pelatihan Terpadu Aparat
Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU
Fishing ini adalah :
a)
Peningkatan kapasitas aparat penegak
hukum/sistem peradilan pidana terpadu melalui penguatan kapasitas, pengetahuan
dan keterampilan dalam penegakan hukum
dalam penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak
diregulasi (IUU Fishing).
b)
Peningkatan koordinasi dan kerjasama para Aparat Penegak dalam penanganan tindak pidana penangkapan ikan ilegal,
tidak dilaporkan dan tidak diregulasi (IUU
Fishing).
c)
Adanya perbaikan regulasi peraturan baik Undang-Undang
maupun peraturan pendukungnya tentang penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan
dan tidak diregulasi (IUU Fishing).
d)
Kegiatan Pelatihan
Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing untuk wilayah timur akan direncanakan
pelaksanaannya pada tanggal 23 – 27 Mei 2016 di Ambon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar