Kembali
Kapal Pengawas Perikanan yaitu KP. Hiu 15 dengan Nahkoda Margono Eko Hari, A.Md yang dikendalikan
oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 (tuga) kapal perikanan
asing (KIA) asal Malaysia, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPP-NRI) Teritorial Selat Malaka, pada tanggal 3 Maret 2015,
Ketiga kapal tersebut yaitu pertama KM. SLFA 4625, GT 36.67, Jam 06.05 WIB pada posisi
02'56.060 N - 100' 49. 202 E, jumlah ABK 5 (lima) yaitu Heng Cheen Young
Nahkoda (Malaysia) dan ABK Ko Moe, Nyan
Myint, Hilo Oo, Tin Oo berkebangsaan Myanmar,
kedua KM. KHF 1917, GT 46,78 Jam 06.20
WIB pada posisi 02' 57.795 N - 100' 49. 523 E, Jumlah ABK 4 (empat)
yaitu Htein Lin Aung Nahkoda, ABK Maung Win Kyaw, Kyaw Hein, Kyaw Zin o
berkebangsaan Myanmar dan ketiga .KM. PKFB 1512, GT 37,16, JAM 04.40 WIB pada
posisi 02' 59. 165 N - 100' 50 351 E Jumlah ABK 4 (empat) orang yaitu Chua Lee
Teck Nahkoda (Malaysia) dan ABK Johan, Syahrul, Ibrahim berkembangsaan
Indonesia.
Menurut Margono
Eko Hari, A.Md
Nahkoda KP. Hiu 15
penangkapan ketiga kapal ini merupakan kelanjutan dari program kerja Dit
Pengoperasian Kapal Pengawas Ditjen PSDKP dalam rangka memberantas kapal kapal
ikan asing yang mencuri ikan diwilayah Indonesia dan sebelumnya juga pada
tanggal 10 Februari 2016 kami menangkap 2 kapal Malaysia yaitu PPF 593 (GT.48) dan PKFA
8482 (GT.48) dan kapal tersebut sudah ditenggelamkan pada tanggal 22 Februari
2016 di perairan Batam.
Ketiga
kapal illegal tersebut karena
diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI menggunakan alat penangkap ikan
yang dilarang dan tanpa dilengkapi dokumen perijinan dari dari Pemerintah
Republik Indonesia dan diadhock ke Satker PSDKP Batam untuk proses lebih
lanjut. Proses Adhock kapal dibantu oleh KP. Hiu 14 yang dinahkodai oleh Ahmad Kahar, A.Md.
Ketiga
kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan Pasal 5
ayat (1) huruf (a) Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2)Jo. Pasal
27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009Tentang perubahan
atas UU RI No. 31 tahun2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Menurut
Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas sampai saat ini
kapal pengawas sudah menangkap 15 (ima belas) kapal ikan illegal yaitu 10 (sepuluh)
kapal berbendera Malaysia, 1 (satu) kapal berbendera Philipina dan 4 (empat) kapal
berbendera Indonesia dengan Hasil riksa kapal 530 (lima ratus tiga puluh) kapal dengan hari operasi perkapal 10,8 selama
periode 1 Januari 2016 s/d tanggal 3 Maret 2016.
No
|
Bulan
|
Hari
Ops
|
Riksa
|
Adhock
|
||||
KII
|
KIA
|
Jumlah
|
KII
|
KIA
|
Jumlah
|
|||
1.
|
Januari
|
10,8
|
520
|
10
|
530
|
4
|
8
|
12
|
2.
|
Februari
|
3
|
3
|
|||||
Total
|
10,8
|
520
|
10
|
530
|
4
|
11
|
15
|
Oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
KONSISTEN PERANGI ILLEGAL FISHING KKP TANGKAP TIGA KAPAL PERIKANAN ASING
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menunjukkan konsistensinya dalam memerangi illegal fishing dalam rangka mewujudkan kedaulatan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan untuk keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan 3 (tiga) kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Malaysia di perairan teritorial Selat Malaka oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 14 dan Hiu 15 pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016.Berdasarkan informasi yang diterima, kapal yang ditangkap yaitu 1). KM.PKFB 1512 TS (GT 37, ABK 4 org); 2). KM.KHF 1917 TS (GT 47, ABK 4 org) dan 3). KM.SLFA 4625 (GT 37, ABK 5). Ketiga kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI dan penggunaan alat penangkap ikan terlarang (Trawl).
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggarPasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Selanjutnya, terhadap 13 (tiga belas) ABK dan 3 (tiga) KIA Malaysia tersebut dikawal oleh KP Hiu 15 ke Satuan Kerja PSDKP Batam, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar