KKPNews , Jakarta – Setelah
sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan ikan sebanyak 15 ton, Pos
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Timika, bersama
petugas karantina dan Polres Timika di bawah unit kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSKP) berhasil menggagalkan
penyelundupan kura-kura moncong babi yang merupakan satwa yang
dilindungi.
“Sebanyak 3.230 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta)
yang dikemas dalam 190 kotak plastik berhasil diamankan dari upaya
penyelundupan”, ungkap Asep Supriyadi, Kepala Stasiun PSDKP Tual (16/2).
Petugas dari Balai Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan pihak
keamanan bandar udara Moses Kilangin Timika menemukan barang bukti
terdiri atas 4 koper berwarna hitam dan berisikan 190 kotak plastik
dengan total 3.230 ekor kura-kura moncong babi yang tergolong
hewan dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah No 07 tahun 1999
tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Modus yang dilakukan pelaku tidak
dikirim melalui pintu yang terdapat mesin X-ray, tetapi melalui bandara
lama untuk dikirim menggunakan pesawat Sriwijaya Air ke Jayapura
kemudian dibawa ke Jakarta.
Saat ini, barang bukti yang ditemuka
petugas telah dititipkan di instalasi Biodiversity dan Environmental
Dept PT. Freeport untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan.
(SBO/FA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar