KP. Lory-3018 milik Satpolair Aceh menangkap Kapal Ikan Asing milik
Malaysia KM. PKFB 1035. beroperasi secara Ilegal di perairan Indonesia
tanpa dokumen dan menggunakan alat tangkap terlarang. Saat ini Kapal
telah di Amankan di Langsa Aceh. Proses Penyidikannya akan di serahkan
ke Stasiun PSDKP Belawan...Pos PSDKP IDI Aceh.
KKPNews, Banda Aceh – Dit Pol Air
Baharkam Polri saat patroli dengan Kapal Lory 3018 menangkap kapal
berbendera Malaysia di perairan Aceh, Selasa (16/2) dini hari,
karena diduga melakukan pencurian ikan.
Kepala Humas Polda Aceh, Kombes Polisi
Teuku Saladin mengatakan kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Lory Dit
Pol Air Baharkam Polri yang sedang patroli, pada Selasa dini hari.
Patroli dipimpin Komandan Kapal, Iptu Antonius Trias K. “Kapal itu
terlihat mencurigakan karena tanpa bendera,” kata Saladin, Selasa
(16/2).
Kemudian aparat mengambil langkah untuk
menurunkan perahu karet dan memeriksa kapal tersebut, yang bernama PKFB
1035. Polisi kemudian memeriksa kapal dan diketahui nakhoda dan ABK-nya
berasal dari Thailand. Mereka berinisial CP (Nahkoda, 39 tahun), ES (37
tahun), SJ (38 tahun) dan PC (52 tahun).
Setelah dilakukan penggeledahan,
ditemukan barang bukti berupa 2 ton ikan hasil pencurian, pukat harimau
dan tersangka empat anak buah kapal CP (Nahkoda) 39 tahun, ES (37), SJ
(38), dan PC (52) kini telah diamankan di Satpolair Langsa. “Saat ini
tersangka dan kapal sedang dalam penanganan kepolisian Langsa,” kata
Saladin.
Dari hasil penggeledahan didapatkan
dokumen kapalnya berasal dari Malaysia sehingga patut diduga melangar
Pasal 85/93 ayat 2 dan 4 UU No.45 tahun 2009.
Kasus tersebut akan dilimpahkan ke PSDKP
Idi, Kabupaten Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut melalui
Satpolair Langsa. Sedangkan untuk penindakan peledakan kapalnya menunggu
putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum, katanya. Kapal
tersebut diduga melanggar pasal 86 dan 93 ayat 2 dan 4 UU No.45 tahun
2009 tentang Perubahan UU No.31 tahun 2004. (MD)
*dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar