JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
berencana mengeluarkan aturan tentang perlindungan awak kapal perikan
dari praktek perbudakan. Namun Permen yang rencananya akan disahkan pada
10 Desember 2015 ini dinilai berpotensi salah sasaran.
Pengamat Maritim, Siswanto Rudi, menilai saat ini juga masih banyak
kapal-kapal berskala kecil yang masih membayar gaji awak kapalnya di
bawah batas kewajaran. Selain itu, kondisi awak dari kapal perikanan
juga cukup mengenaskan.
"Memang ini agak dilematis, kebanyakan kapal kita dioperasikan
pengusaha yang relatif kecil. Seperti pelayaran rakyat, itu manajemennya
kekeluargaan, pemilik kapal juga sebagai ABK. Karena bersifat
kekeluargaan, berarti kondisinya tidak diperhatikan. Nah ini yang jangan
disamaratakan," tuturnya saat dihubungi Okezone.
Oleh karena itu, Siswanto menghimbau pemerintah agar menggandeng
seluruh pihak terkait, bukan hanya dari sisi regulator tapi juga pelaku
industri perikanan. Hal tersebut guna memperjelas oknum mana saja yang
menjadi sasaran dari produk hukum tersebut.
"Jadi agar tidak main hajar saja. Kalau tidak ada kemungkinan bisa
salah sasaran. Jadi bu Susi harus berhati-hati juga dan libatkan yang
lain," pungkasnya.
(mrt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar