JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus beraksi dalam memberantas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing dari perairan Indonesia. Salah satunya dengan memajukan tata kelola perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menyebutkan, kejahatan perikanan ini sangat merugikan Indonesia karena
tidak hanya menghabiskan sumber daya alam di lautan, tetapi juga
berkontribusi memberikan kerugian secara ekonomi hingga 20 miliar dolar
per tahun.
"Aktivitas tersebut juga membuat ancaman bagi 65 persen dari terumbu
karang, 85 persen stok ikan di global dan nelayan skala kecil," paparnya
dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12/2015).
Susi
menjelaskan, IUU Fishing tidak hanya sekedar pencurian ikan, namun juga
diduga terkait dengan kejahatan HAM, seperti perdagangan manusia dan
perbudakan, pencucian uang, korupsi, penipuan pajak lainnya.
Untuk itu, memerangi kegiatan IUU Fishing adalah sebuah keharusan.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan IUU Fishing yang
diputuskan oleh Presiden RI pada 19 Oktober 2015 menjadi tonggak
pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia.
“Kami berterima kasih karena menerima dukungan dan tanggapan positif
dari berbagai masyarakat internasional. Saya harap dapat melanjutkan
kerja sama ini dalam rangka melawan kejahatan perikanan secara global
dengan efektif,” tambah Susi.
(mrt)
http://economy.okezone.com/read/2015/12/01/320/1259152/illegal-fishing-tak-hanya-soal-ikan-tapi-juga-ham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar