KKPNews, Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menemukan kapal ikan berbendera Tiongkok ditemukan terdampar di perairan
Indonesia. “Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera China CM. 6029 A
yang berikuran 250,48 GT ditemukan kandas di Perairan Pulau Mundaga
sekitar 12 Nautical Mile (NM) sebelah barat Pulau Tambelan, Kepulauan
Riau, tanggal 24 Oktober 2015,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta (27/10).
Kronologis kapal Tiongkok tersebut berawal dari laporan nelayan
Tambelan pada tanggal 24 Oktober kepada post TNI AL Tambelan yang
melihat ada sebuah kapal kandas di wilayah perairan pulau Mundaga.
“”Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti ketempat kejadian pengecekan
oleh pos TNI AL Tambelan beserta 3 orang personil Koramil Tambelan dan 4
orang masyarakat.. Pada saat tim post TNI AL Tambelan sampai di lokasi
jam 13.00 ditemukan kapal kandas di sekitar karang Pulau Mundaga dengan
kondisi kapal bocor di bagian haluan,” lanjut Menteri Susi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa kapal
berbendera Tiongkok tersebut merupakan kapal pengangkut ikan, dengan
nahkoda Yang Hui, ABK lima orang WNA Tiongkok. Sebelumnya kapal
berangkat dari Hongkong pada tanggal 17 Oktober 2015 dengan tujuan
Samudera Hindia untuk mengangkut ikan. Kapal itu kandas di perairan
Pulau Mundaga dikarenakan mengalami kerusakan GPS pada hari Sabtu
tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 04.00 WIB. “Terhadap kejadian
tersebut, TNI AL dan KKP akan melakukan pendalaman untuk mengetahui
secara pasti latar belakang kandasnya kapal tersebut serta berbagai
kemungkinan lainnya,” tambah Menteri Susi.
Tiga Kapal Asing Kembali Ditangkap
KKP kembali menangkap 3 kapal perikanan asing yang berhasil ditangkap
oleh aparat Pemerintah Indonesia. Ketiga kapal tersebut yakni 2 KIA
berbendera Filipina yang ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2015 oleh KRI
Sultan Hasanuddin-366 dari Satuan Kapal Eskorta Koarmaritim, di
perairan Laut Sulawesi, posisi 03 09’50” U – 120 13’28” T. Kedua kapal
yang ditangkap, yaitu FB. Dave (35 GT), Nahkoda Wilson A. Estabor, dan tiga ABK, WNA Filipina, dan KM. Boko-Boko (30 GT), Nahkoda
Romeo Bari Watro, dan tiga ABK, WNA Filipina. “Dugaan pelanggaran
melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia tanpa dilengkap
dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia. Kedua kapal ditarik dan
dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap
Menteri Susi.
Sementara kapal lainnya yang ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2015
adalah kapal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Dir. Polair
Kalimantan Timur di perairan territorial Karang Unarang, Indonesia
posisi 04 06 366 LU 118 10 84 BT. Kapal dengan nama lambung KM. Naga Mas/TW. 1888/6/F (22 GT) dengan
ABK dua orang. “Diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah WPP RI
tanpa dokumen lengkap persetujuan berlayar izin penangkapan ikan
melanggar pasal 27 ayat 2 pasal 93 tidak memiliki SIPI, UU RI Nomor 45
Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, dan pelaku dikenakan pidana 6 tahun penjara,” tutup Menteri
Susi. (RH/DS)
http://kkp.go.id/index.php/berita/kapal-ikan-berbendera-tiongkok-kandas-di-perairan-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar