02 November, 2015

Kapal Ikan Berbendera Tiongkok Kandas Di Perairan Indonesia

KKPNews, Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kapal ikan berbendera Tiongkok ditemukan terdampar di perairan Indonesia. “Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera China CM. 6029 A yang berikuran 250,48 GT ditemukan kandas di Perairan Pulau Mundaga sekitar 12 Nautical Mile (NM) sebelah barat Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, tanggal 24 Oktober 2015,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta (27/10).

Kronologis kapal Tiongkok tersebut berawal dari laporan nelayan Tambelan pada tanggal 24 Oktober kepada post TNI AL Tambelan yang melihat ada sebuah kapal kandas di wilayah perairan pulau Mundaga. “”Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti ketempat kejadian pengecekan oleh pos TNI AL Tambelan beserta 3 orang personil Koramil Tambelan dan 4 orang masyarakat.. Pada saat tim post TNI AL Tambelan sampai di lokasi jam 13.00 ditemukan kapal kandas di sekitar karang Pulau Mundaga dengan kondisi kapal bocor di bagian haluan,” lanjut Menteri Susi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa kapal berbendera Tiongkok tersebut merupakan kapal pengangkut ikan, dengan nahkoda Yang Hui, ABK lima orang WNA Tiongkok. Sebelumnya kapal berangkat dari Hongkong pada tanggal 17 Oktober 2015 dengan tujuan Samudera Hindia untuk mengangkut ikan. Kapal itu kandas di perairan Pulau Mundaga dikarenakan mengalami kerusakan GPS pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 04.00 WIB. “Terhadap kejadian tersebut, TNI AL dan KKP akan melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti latar belakang kandasnya kapal tersebut serta berbagai kemungkinan lainnya,” tambah Menteri Susi.

Tiga Kapal Asing Kembali Ditangkap
KKP kembali menangkap 3 kapal perikanan asing yang berhasil ditangkap oleh aparat Pemerintah Indonesia. Ketiga kapal tersebut yakni 2 KIA berbendera Filipina yang ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2015 oleh KRI Sultan Hasanuddin-366 dari Satuan Kapal Eskorta Koarmaritim, di perairan Laut Sulawesi, posisi 03 09’50” U – 120 13’28” T. Kedua kapal yang ditangkap, yaitu FB. Dave (35 GT), Nahkoda Wilson A. Estabor, dan tiga ABK, WNA Filipina, dan KM. Boko-Boko (30 GT), Nahkoda Romeo Bari Watro, dan tiga ABK, WNA Filipina. “Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia tanpa dilengkap dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia. Kedua kapal ditarik dan dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Menteri Susi.

Sementara kapal lainnya yang ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2015 adalah kapal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Dir. Polair Kalimantan Timur di perairan territorial Karang Unarang, Indonesia posisi 04 06 366 LU 118 10 84 BT. Kapal dengan nama lambung KM. Naga Mas/TW. 1888/6/F (22 GT) dengan ABK dua orang. “Diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah WPP RI tanpa dokumen lengkap persetujuan berlayar izin penangkapan ikan melanggar pasal 27 ayat 2 pasal 93 tidak memiliki SIPI, UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan pelaku dikenakan pidana 6 tahun penjara,” tutup Menteri Susi. (RH/DS)

http://kkp.go.id/index.php/berita/kapal-ikan-berbendera-tiongkok-kandas-di-perairan-indonesia/

Tidak ada komentar: