[JAKARTA] Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mengatakan sepanjang September 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan
bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menangkap 16 kapal
perikanan ilegal di laut Indonesia.
"Kapal-kapal yang ditangkap tersebut diketahui berasal dari Vietnam,
Filipina, dan lima di antaranya berbendera Indonesia. Jumlah itu belum
termasuk dengan kapal ilegal yang ditangkap Polri," kata Susi
Pudjiastuti dalam rilis berita KKP di Jakarta, Sabtu (3/10).
Dari 16 kapal, lanjut Susi, sebanyak 9 kapal ditangkap oleh
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) KKP. Tujuh kapal itu diantaranya berasal dari Vietnam, dan
berukuran 88-139 gross tonnage (GT).
Selain itu, ujar dia, dua kapal bendera Indonesia berukuran 11 dan 23
GT karena walaupun lebih ukurannya lebih kecil tapi dinilai tetap sama
melakukan pencurian ikan.
Sementara TNI AL berhasil menangkap empat kapal asal Filipina berukuran 14-54 GT serta tiga kapal berukuran 33, 102, dan 195 GT.
Menteri Susi mengapresiasi tangkapan kapal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP dan TNI AL.
Menurut dia, kapal-kapal tersebut selain telah merugikan negara cukup
besar, kebanyakan kapal juga menggunakan bendera asing, dan kalau ada
yang menggunakan bendera Indonesia, hal itu merupakan bendera palsu.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta
aparat hukum menerapkan beragam undang-undang untuk menjerat pelaku
pencurian ikan sebagai upaya mengatasi kejahatan tersebut di perairan
Indonesia. "Keterbatasan UU Perikanan perlu ditutupi dengan UU lain,"
kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut Susi, beragam UU lainnya itu antara lain adalah UU Pelayaran,
UU Pemberantasan Korupsi, UU Tenaga Kerja, dan UU Kepabeanan.
Pendekatan dari beragam UU tersebut, ujar dia, adalah untuk
mengoptimalkan penegakan hukum tidak hanya pencurian ikan tetapi tindak
pidana lainnya yang terkait.
Selain itu, lanjutnya, hal tersebut juga penting untuk menjerat
korporasi yang menjadi dalang, serta memperkecil kemungkinan pelaku
kejahatan lepas dari jeratan hukum.
Hal tersebut, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, dinilai juga
bakal dapt menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana
pencurian ikan.
Menteri Susi juga mengungkapkan, berbagai upaya menyeluruh untuk
penanganan kasus pencurian ikan antara lain penegakan hukum administrasi
yaitu berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) 15
perusahaan.
Penegakan hukum administrasi lainnya yang telah dilakukan KKP,
lanjutnya, juga mencakup pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
terhadap 208 kapal penangkap ikan, dan pencabutan Surat Izin Kapal
Pengangkut Ikan (SIKPI) terhadap 26 kapal pengangkut ikan.
Sedangkan untuk penegakan hukum pidana, Menteri Susi mengemukakan
pihaknya telah melakukan hal itu terhadap 18 perusahaan perikanan besar.
[Ant/L-8]
http://sp.beritasatu.com/nasional/menteri-susi-16-kapal-ilegal-ditangkap-kkp-al/97882
Tidak ada komentar:
Posting Komentar