Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis
perkembangan penanganan kasus illegal fishing. Sejumlah perkara illegal
fishing sudah ada yang diproses hukum.
"Direktorat Jenderal PSDKP
telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
yang terdiri dari: (1) 52 kasus KIA (Vietnam 33 kasus, Filipina 8
kasus, Malaysia 6 kasus, dan Thailand 5 kasus) dan 42 kasus kapal
perikanan Indonesia ilegal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/9/2015).
KKP
juga melakukan penegakan hukum administrasi dengan mencabut Surat Izin
Usaha Perikanan (SIUP) 15 perusahaan, pencabutan Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI) 208 kapal penangkap ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut
Ikan (SIKPI) 26 kapal pengangkut ikan serta pembekuan izin SIPI 21 kapal
penangkap ikan dan 26 SIKPI kapal pengangkut ikan.
Dalam jumpa
pers yang dihadiri Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan
Illegal, Unreported and Unregulated Fishing Mas Achmad Santoso, Deputi
Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), Yunus Husein, Panglima Komando Armada
Barat (Pangarmabar), Laksamana TNI, A Taufiq dan perwakilan Bareskrim
Polri juga dipaparkan penanganan kasus human trafficking di Pusaka
Benjina Resources.
"Tersangka: 5 nahkoda (WN Thailand), 1 manajer
operasional (WNI), 1 quality control UPI (WNI), security (WNI),
penyidik sedang menyusun berkas perkara tindak pidana korporasi dan
tindak pidana pencucian uang," jelas Susi.
Terkait kasus IUUF,
Dirjen PSDKP lanjut Susi menerbitkan surat perintah tugas tim penyidik
PPNS perikanan penanganan kasus tindak pidana perikanan Grup Pusaka
Benjina.
Bareskrim juga telah menerbitkan surat perintah
penyelidikan terkait pemalsuan dokumen pendaftaran kapal. Sedangkan
untuk tenaga kerja asing tanpa izin, statusnya juga masih penyelidikan.
"Minggu
ketiga Agustus 2015, Bareskrim dan Satgas Gahtas IUUF telah ke Benjina
untuk pengumpulan bahan dan keterangan," sebut Susi.
Pada kasus human trafficking di Mabiru Industries, Ambon,Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan.
"Minggu pertama September 2015, Bareskrim ke Ambon untuk pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Susi.
(fdn/fdn) http://news.detik.com/berita/3022125/menteri-susi-surat-izin-208-kapal-tangkap-ikan-dicabut
18 September, 2015
Surat Izin 208 Kapal Tangkap Ikan Dicabut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar