18 September, 2015

Interpol Keluarkan 'Purple Notice' Kapal MV. Hai Fa

Menteri Susi: Interpol Keluarkan Purple Notice Kapal Hai FaJakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan perkembangan penanganan kasus Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang dilakukan KKP dan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan IUU Fishing. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut Interpol sudah merilis purple notice untuk MV Hai Fa pada 9 September 2015.

"Konsekuensinya, Purple Notice ini dapat menggerakkan penegak hukum atau masyarakat sipil internasional dari 190 negara untuk mengumpulkan informasi terkait MV Hai Fa yang dapat ditindaklanjuti ke penegakan hukum," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/9/2015).

Atas penindakan yang dilakukan, pemilik Hai Fa mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Terkait hal ini, KKP telah menyampaikan bukti tertulis kepada majelis pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan dalam persidangan. Posisi terakhir, Hai Fa berada di perairan Hongkong.

Selain itu, terkait status kasus penanganan tindak pidana kapal Silver Sea 2 (SS 2) di Sabang, Aceh, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Penyidik dari PPNS PSDKP telah menerbitkan tindak pidana perikanan dengan dugaan mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut, dan mematikan VMS selama berlayar di Indonesia.

Selama dilakukan pemeriksaan, pemilik SS2 melakukan serangan balik dengan mengajukan praperadilan terhadap Lanal Sabang. Praperadilan diajukan terhadap keabsahan penangkapan, penahanan dan penyitaan SS 2 dan dokumen pelayaran.

Berdasarkan surat panggilan, sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21 september 2015. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melayangkan surat kepada Pemerintah Thailand yang berisi penyesalan terjadinya dugaan kuat Illegal Fishing yang dilakukan oleh SS2 yang berbendera Thailand.

"Proses penegakan hukum terhadap SS2 dilakukan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap korporasi," tegas Susi.

Tak hanya itu, tindak pidana juga melibatkan perusahaan asing Pingtan Marine Enterprise (PME) Ltd yang berkantor pusat di Cina. Perusahaan ini didirikan di Cayman Island dan sahamnya diperdagangkan di NASDAQ, Amerika Serikat.

PME diketahui memiliki hubungan kepemilikan, hubungan transaksi, dan hubungan manajerial dengan PT Avona Mina Lestari, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari.

"Empat perusahaan tersebut tergolong dalam perusahaan yang melakukan pelanggaran berat," ujar Susi.

Jumpa pers di Kantor KKP juga dihadiri Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing Mas Achmad Santoso, Deputi Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal KKP, Yunus Husein, Panglima Komando Armada Barat (Pangarmabar), Laksamana TNI, A Taufiq dan perwakilan Bareskrim Polri.


(fdn/fdn)http://news.detik.com/berita/3022147/menteri-susi-interpol-keluarkan-purple-notice-kapal-hai-fa

Tidak ada komentar: