Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan
perkembangan penanganan kasus Illegal Unreported and Unregulated (IUU)
Fishing yang dilakukan KKP dan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan
Pemberantasan IUU Fishing. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti menyebut Interpol sudah merilis purple notice untuk MV Hai
Fa pada 9 September 2015.
"Konsekuensinya, Purple Notice ini
dapat menggerakkan penegak hukum atau masyarakat sipil internasional
dari 190 negara untuk mengumpulkan informasi terkait MV Hai Fa yang
dapat ditindaklanjuti ke penegakan hukum," kata Menteri Susi dalam jumpa
pers di kantornya, Kamis (17/9/2015).
Atas penindakan yang
dilakukan, pemilik Hai Fa mengajukan gugatan perdata kepada Menteri
Kelautan dan Perikanan. Terkait hal ini, KKP telah menyampaikan bukti
tertulis kepada majelis pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, dan menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan dalam persidangan.
Posisi terakhir, Hai Fa berada di perairan Hongkong.
Selain itu,
terkait status kasus penanganan tindak pidana kapal Silver Sea 2 (SS 2)
di Sabang, Aceh, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Penyidik
dari PPNS PSDKP telah menerbitkan tindak pidana perikanan dengan dugaan
mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat
kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut, dan
mematikan VMS selama berlayar di Indonesia.
Selama dilakukan
pemeriksaan, pemilik SS2 melakukan serangan balik dengan mengajukan
praperadilan terhadap Lanal Sabang. Praperadilan diajukan terhadap
keabsahan penangkapan, penahanan dan penyitaan SS 2 dan dokumen
pelayaran.
Berdasarkan surat panggilan, sidang pertama akan
dilaksanakan pada tanggal 21 september 2015. Menanggapi hal tersebut,
pemerintah Indonesia telah melayangkan surat kepada Pemerintah Thailand
yang berisi penyesalan terjadinya dugaan kuat Illegal Fishing yang
dilakukan oleh SS2 yang berbendera Thailand.
"Proses penegakan hukum terhadap SS2 dilakukan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap korporasi," tegas Susi.
Tak
hanya itu, tindak pidana juga melibatkan perusahaan asing Pingtan
Marine Enterprise (PME) Ltd yang berkantor pusat di Cina. Perusahaan ini
didirikan di Cayman Island dan sahamnya diperdagangkan di NASDAQ,
Amerika Serikat.
PME diketahui memiliki hubungan kepemilikan,
hubungan transaksi, dan hubungan manajerial dengan PT Avona Mina
Lestari, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari.
"Empat perusahaan tersebut tergolong dalam perusahaan yang melakukan pelanggaran berat," ujar Susi.
Jumpa
pers di Kantor KKP juga dihadiri Ketua Tim Satgas Pencegahan dan
Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing Mas Achmad
Santoso, Deputi Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penangkapan Ikan
Ilegal KKP, Yunus Husein, Panglima Komando Armada Barat (Pangarmabar),
Laksamana TNI, A Taufiq dan perwakilan Bareskrim Polri.
(fdn/fdn)http://news.detik.com/berita/3022147/menteri-susi-interpol-keluarkan-purple-notice-kapal-hai-fa
18 September, 2015
Interpol Keluarkan 'Purple Notice' Kapal MV. Hai Fa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar