Jakarta (25/8). Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia, KM. JHF 6901 T yang memiliki bobot 96 GT
dan diawaki oleh 19 (sembilan belas) orang berkewarganegaraan Laos
tertangkap tangan oleh Kapal Pengawas (KP) Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) Hiu Macan Tutul 002 saat sedang melakukan penangkapan
ikan secara ilegal (illegal fishing), di perairan Zona Ekonomi
Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan laut Tarempa, Provinsi
Kepulauan Riau. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta.
Penangkapan KM. JHF 6901 T berlangsung
pada tanggal 22 Agustus 2015, sekitar pukul 04.55 WIB, saat KP Hiu
Macan Tutul 002 menggelar operasi pengawasan di perairan ZEEI sekitar
Natuna dan Tarempa, yang mencurigai adanya KIA yang sedang melakukan
kegiatan penangkapan ikan. Setelah dilakukan proses penghentian dan
pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan KIA berbendera
Malaysia, dan seluruh ABK berkewarganegaraan Laos, sedang melakukan
penangkapan ikan tanpa dilengkapi satupun dokumen perijinan dari
Pemerintah Indonesia. Kapal yang telah menangkap ikan di perairan
Indonesia sebanyak ± 1.250 kg ikan campuran tersebut kemudian dikawal
menuju Satuan Kerja PSDKP Tarempa, untuk dilakukan proses penyidikan
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, tambah Direktur
Jenderal PSDKP.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku Nakhoda dan Kepala Kamar
Mesin (KKM) dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 93 (2) UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan “Setiap
orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan
berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki
SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.
20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Sementara
itu, dengan penangkapan KIA ilegal Malaysia tersebut, maka sampai
dengan tanggal 25 Agustus 2015, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP
telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,
yang terdiri dari 52 kasus KIA (Vietnam 33 kasus, Filipina 8 kasus,
Malaysia 6 kasus, dan Thailand 5 kasus), dan 42 kasus kapal perikanan
Indonesia ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar