Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, bersiap mengikuti
rapat kerja di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15
Juni 2015. Rapat tersebut diselenggarakan bersama Komisi IV DPR RI.
TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta
- Satuan Tugas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing baru
saja menyelesaikan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap 12
perusahaan. Hasilnya, 176 kapal yang bernaung di bawah perusahaan
tersebut kena sanksi.
Ke-12 perusahaan tersebut diketahui hanya terafiliasi pada delapan perusahaan, yakni PT Sino Shunlida Fishing, Minatama Mutiara, S&T Group, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, dan PT Ocean Mitramas.
Satgas memakai sembilan kriteria analisis untuk kepatuhan operasional 12 perusahaan, antara lain legalitas kepemilikan, keberadaan nakhoda dan ABK asing, transshipment (bongkar muat) ilegal, pelanggaran jalur penangkapan ikan, kesesuaian kondisi fisik kapal dengan SIPI, dugaan tindak pidana berat, pembangunan atau kemitraan dengan Unit Pengolahan Ikan, dan kewajiban pendaratan di pelabuhan pangkalan yang ditunjuk.
Hasilnya, dari 176 kapal, Kementerian akan mencabut 52 Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Sebanyak 85 SIPI diputuskan tidak akan diperpanjang, empat SIPI dibekukan, dan sembilan SIPI memang sudah berakhir.
Sebenarnya terdapat delapan perusahaan yang terancam dicabut SIUP-nya. Namun, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat ini dokumen mereka sedang berada di Kementerian Keuangan.
Dalam hasil Anev jilid I, Susi telah mencabut delapan SIUP milik delapan perusahaan dari total 18 perusahaan yang dianalisis. Selain itu, 82 SIPI/SIKPI kapal dari 12 perusahaan juga dicabut.
Rekomendasi pencabutan izin usaha juga pernah dikeluarkan Susi terhadap 49 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat dan sangat berat berdasarkan hasil Anev tim Satgas Anti Illegal Fishing.
Berikut daftar 12 perusahaan yang dievaluasi:
1. PT Sino Shunlida Fishing
2. PT S&T Mitra Mina Industri
3. PT Era Sistem Informasindo
4. PT Anugerah Bahari Berkat Abadi
5. PT Minatama Mutiara
6. PT Ombre Lines
7. PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah
8. PT Sumber Laut Utama
9. PT Maju Bersama Jaya
10. PT Indojurong Fishing Industry
11. PT Starcki Indonesia
12. PT Ocean Mitramas
Ke-12 perusahaan tersebut diketahui hanya terafiliasi pada delapan perusahaan, yakni PT Sino Shunlida Fishing, Minatama Mutiara, S&T Group, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, dan PT Ocean Mitramas.
Satgas memakai sembilan kriteria analisis untuk kepatuhan operasional 12 perusahaan, antara lain legalitas kepemilikan, keberadaan nakhoda dan ABK asing, transshipment (bongkar muat) ilegal, pelanggaran jalur penangkapan ikan, kesesuaian kondisi fisik kapal dengan SIPI, dugaan tindak pidana berat, pembangunan atau kemitraan dengan Unit Pengolahan Ikan, dan kewajiban pendaratan di pelabuhan pangkalan yang ditunjuk.
Hasilnya, dari 176 kapal, Kementerian akan mencabut 52 Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Sebanyak 85 SIPI diputuskan tidak akan diperpanjang, empat SIPI dibekukan, dan sembilan SIPI memang sudah berakhir.
Sebenarnya terdapat delapan perusahaan yang terancam dicabut SIUP-nya. Namun, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat ini dokumen mereka sedang berada di Kementerian Keuangan.
Dalam hasil Anev jilid I, Susi telah mencabut delapan SIUP milik delapan perusahaan dari total 18 perusahaan yang dianalisis. Selain itu, 82 SIPI/SIKPI kapal dari 12 perusahaan juga dicabut.
Rekomendasi pencabutan izin usaha juga pernah dikeluarkan Susi terhadap 49 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat dan sangat berat berdasarkan hasil Anev tim Satgas Anti Illegal Fishing.
Berikut daftar 12 perusahaan yang dievaluasi:
1. PT Sino Shunlida Fishing
2. PT S&T Mitra Mina Industri
3. PT Era Sistem Informasindo
4. PT Anugerah Bahari Berkat Abadi
5. PT Minatama Mutiara
6. PT Ombre Lines
7. PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah
8. PT Sumber Laut Utama
9. PT Maju Bersama Jaya
10. PT Indojurong Fishing Industry
11. PT Starcki Indonesia
12. PT Ocean Mitramas
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/07/01/090680061/menteri-susi-cabut-izin-176-kapal-ikan
Sebelumnya dicabut juga 20 Perusahaan Perikanan Perorangan dicabut Izinya
Adapun perusahaan yang dicabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah
perusahaan perorangan sebagai berikut :
1. Tommy Herman alamat Pekalongan - Jawa Tengah SIUP
Nomor : 02.13.02.0239.6893 tanggal 22 Agustus 2013 dengan surat Nomor :
B.5216/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
2. Heri Hermanto alamat Jakarta Barat - DKI Jakarta
SIUP Nomor : 02.07.02.0303.5441 tanggal 14 Oktober 2011 dengan surat Nomor :
B.5219/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
3. Ang Sakiman alamat Jakarta Utara - DKI Jakarta SIUP
Nomor : 02.02.01.0198.0047 tanggal 8 November 2013 dengan surat Nomor :
B.5220/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
4. Ayu Aristy
Tan alamat Jakarta Utara - DKI Jakarta SIUP Nomor : 02.03.02.0198.4358 tanggal
13 November 2012 dengan surat Nomor : B.5221/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28
Mei 2015.
5. Budi Hermanto alamat Jakarta Utara - DKI Jakarta
SIUP Nomor : 02.14.01.0032.7121 tanggal 5 September 2014 dengan surat Nomor :
B.5222/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
6. Sugiharto alamat Pekalongan – Jawa Tengah SIUP Nomor
: 02.08.02.0239.5558 tanggal 31 Juli 2009 dengan surat Nomor :
B.5226/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
7. Adrianto Arif Susanto alamat Pekalongan – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.08.02.0239.5684 tanggal 22 Mei 2014
dengan surat Nomor : B.5231/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
8. Erwanto Akmal alamat Ciputat Timur – Tangerang Selatan SIUP Nomor : 02.10.02.0028.5916 tanggal 10 September 2013 dengan surat Nomor
: B.5232/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015
9. Sutjipto alamat Pemangkat,Sambas – Kalimantan Barat SIUP Nomor : 02.02.01.0215.0890 tanggal 4 Desember
2010 dengan surat Nomor : B.5233/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
10. Loe Boen Hoa alamat Pekalongan – Jawa
Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0303.0276 tanggal 31 Juli 2009 dengan surat Nomor : B.5234/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei
2015.
11. Anton Subur Santoso alamat Juwana – Jawa Tengah SIUP
Nomor : 02.10.02.0190.5935 tanggal 28 Agustus 2014 dengan surat Nomor : B.5235/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015
tanggal 28 Mei 2015.
12. Hj. Endang Sukarmiyanti alamat Juwana – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.09.02.0190.5836 tanggal 29 Januari 2014
dengan Nomor : B.5236/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
13. Sumarno,H alamat Juwana – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0190.2091 tanggal 11 Juli 2014 dengan surat Nomor :
B.5237/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
14. William Andriana alamat
Tegal – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.10.02.0337.5933 tanggal 03 Desember 2010 Tengah dengan surat Nomor :
B.5241/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
15. Katidjan Andriana alamat
Tegal – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0337.0202 tanggal 30 Desember 2013 dengan surat
Nomor : B.5257/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 29 Mei 2015.
16. Jusma Herman alamat Pekalongan – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0239.0613 tanggal 26 November 2014
dengan surat Nomor : B.5261/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 29 Mei 2015.
17. Ricardo Herman alamat Penjaringan – Jakarta Utara SIUP Nomor : 02.11.02.2198.6172 tanggal 03 Oktober 2011 dengan surat Nomor : B.5262/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015
tanggal 29 Mei 2015.
18. Fredy Herman alamat Penjaringan – Jakarta Utara SIUP
Nomor : 02.13.01.0032.6906 tanggal 17 September 2013 dengan surat Nomor : B.5263/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015
tanggal 29 Mei 2015.
19. Herman Kasmono alamat
Pekalongan – Jawa Tengah SIUP
Nomor : 02.02.01.0239.0208 tanggal 05 Desember 2014 dengan surat Nomor : B.5264/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015
tanggal 29 Mei 2015.
20. Rudi Herman alamat Pekalongan – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0239.0237 tanggal 08 Desember 2014 dengan surat Nomor :
B.5265/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 29 Mei 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar