02 Juli, 2015

KKP PULANGKAN EMPAT NELAYAN SUMATERA UTARA YANG DITANGKAP APARAT MALAYSIA



Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerjasama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, berhasil memulangkan 4 (empat) orang nelayan asal Batubara, Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, KKP, Asep Burhanudin, di Jakarta, 30/6.
Keempat nelayan yang dipulangkan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juni 2015. Adapun keempat nelayan tersebut adalah MUHD HIDAYAT (17 Tahun), RAJUDIN (18 Tahun), EMOS SYAHPUTRA (17 Tahun), dan SYAHRIL (16 Tahun), yang berasal dari Desa Pakam, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Keempat nelayan tersebut ditangkap aparat keamanan laut Malaysia pada tanggal 11 Mei 2015, dengan dugaan melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia, ungkap Asep. 
 Serah Terima Nelayan yg ditangkap aparat Malaysia yg berhasil di pulangkan dari Ditjen PSDKP ke Dinas Perikanan Prov untuk di kembalikan ke keluarganya dan di Bina lebih lanjut.
Serah Terima Nelayan yg ditangkap aparat Malaysia yg berhasil di pulangkan dari Ditjen PSDKP ke Dinas Perikanan Prov untuk di kembalikan ke keluarganya dan di Bina lebih lanjut.

Selanjutnya, Asep mengungkapkan bahwa pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri saat melakukan penangkapan ikan. Langkah yang dilakukan oleh KKP, antara lain melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia, terutama bagi Anak Buah Kapal (ABK) yang dikategorikan di bawah umur.
Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya”, ujar Asep.
Selain memulangkan 4 (empat) nelayan tersebut, KKP bersama-sama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang juga terus mendampingi 26 (duapuluh enam) nelayan WNI yang saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia. Diharapkan nelayan-nelayan tersebut dapat segera dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air.
Kegiatan advokasi/pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, dimana salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, sejak tahun 2011, KKP telah berhasil memulangkan 724 (tujuh ratus dua puluh empat) nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste”, tandas Asep.
Asep berharap, kedepan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun. Oleh karena itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15/2011, dengan secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan, serta  berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan yang tertangkap di luar negeri.
Jakarta, 30 Juni 2015
 Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ttd
  Asep Burhanudin

Tidak ada komentar: