Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) bekerjasama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang,
Malaysia, berhasil memulangkan 4 (empat) orang nelayan asal Batubara,
Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia. Demikian disampaikan
Direktur Jenderal PSDKP, KKP, Asep Burhanudin, di Jakarta, 30/6.
Keempat
nelayan yang dipulangkan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Medan
Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juni 2015. Adapun keempat nelayan
tersebut adalah MUHD HIDAYAT (17 Tahun), RAJUDIN (18 Tahun), EMOS SYAHPUTRA (17 Tahun), dan SYAHRIL (16 Tahun), yang berasal dari Desa Pakam, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Keempat
nelayan tersebut ditangkap aparat keamanan laut Malaysia pada tanggal
11 Mei 2015, dengan dugaan melakukan pelanggaran penangkapan ikan di
wilayah perairan Malaysia, ungkap Asep.
Serah Terima Nelayan yg ditangkap aparat
Malaysia yg berhasil di pulangkan dari Ditjen PSDKP ke Dinas Perikanan Prov
untuk di kembalikan ke keluarganya dan di Bina lebih lanjut.
Selanjutnya,
Asep mengungkapkan bahwa pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan
nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang
tertangkap aparat di luar negeri saat melakukan penangkapan ikan.
Langkah yang dilakukan oleh KKP, antara lain melakukan koordinasi dengan
Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara
yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar
negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia, terutama bagi Anak Buah
Kapal (ABK) yang dikategorikan di bawah umur.
Selain
melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP juga
mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan
sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun bila ternyata
terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara
proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya
Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya”, ujar
Asep.
Selain
memulangkan 4 (empat) nelayan tersebut, KKP bersama-sama dengan
Konsulat Jenderal RI di Penang juga terus mendampingi 26 (duapuluh enam)
nelayan WNI yang saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia.
Diharapkan nelayan-nelayan tersebut dapat segera dibebaskan dan
dipulangkan ke tanah air.
Kegiatan
advokasi/pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan
implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Nelayan, dimana salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres
tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan
penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, sejak
tahun 2011, KKP telah berhasil memulangkan 724 (tujuh ratus dua puluh
empat) nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti
Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste”,
tandas Asep.
Asep berharap, kedepan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing
atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun. Oleh karena itu, KKP
mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan
Instruksi Presiden Nomor 15/2011, dengan secara aktif melaksanakan
upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar
memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan
ikan, serta berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan
yang tertangkap di luar negeri.
Jakarta, 30 Juni 2015
Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ttd
Asep Burhanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar