Hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri
Merauke terhadap 5 kapal KM. Sino yang disidangkan cukup mengembirakan pada hari Senin
tanggal 06 Juli 2015 yaitu Majelis Hakim ketua Dicky Syarifuddin, SH, MH anggota La Hole SH dan Ahmad Dahlan,
S,Pi,M.Si memutuskan dan
Mengadili ke 5 Terdakwa yaitu LIU RONGYU Fishing Master KM. Sino 16, LIN
DEZHI Fishing Master KM. Sino 17, ZHUANG DEWEN Fishing Master KM. Sino 18, LIANG
JUNMING Fishing Master KM. Sino 28, GUO YUNPING Fishing Master KM. Sino 29 masing-masing 2 (dua)
Tahun Penjara dan denda masing-masing
1 Milyar Subsider 6 bulan, dan Barang Bukti Kapal
KM. Sino 16, KM. Sino 17, Km. Sino 18, KM. Sino 28 dan KM. Sino 29 dan Alat
Navigasinya serta Alat Tangkap DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, sedangkan HASIL
LELANG ikan senilai Rp.6.640.725.000 di RAMPAS UNTUK
NEGARA serta Terdakwa membayar biaya Perkara 5000 Rupiah.
Kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke Herwin Salurante, ST
menyampaikan informasi ini kemarin tgl 6 Juli 2015 setelah hakim
membacakan keputusan tersebut diatas. Laporan ini kami teruskan ke Dirjen
Pengawasan SDKP Bapak Asep Burhanudin, Ketua Tim Satgas Pemberantasan IUU
Fishing Bapak Mas Achmad Santosa, SH LLM beliau mengucapkan selamat kepada
penyidik yang sudah berupaya melakukan penyidikan sehingga hasilnnya seperti
ini. Kepala Satker PSDKP Merauke menginfokan juga menunggu waktu 7 hari para tersangka banding atau tidak.
Kronologis Proses
Penyidikan
Pengawas Perikanan Satker
Pengawasan SDKP Merauke berhasil
menangkap 5 Kapal Ex Asing di Merauke pada 10 Desember 2014. Kelima kapal
tersebut adalah KM. SINO 16 GT. 275, KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 milik
PT. SINO
INDONESIA SHUNLIDA FISHING berpangkalan di Merauke Papua dengan barang
bukti yang diamankan 5 unik kapal, 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel
dokumen dan ikan campuran sebanyak + 393 ton.
Nahkoda kelima Kapal tersebut diduga melakukan Penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Indonesia tanpa dilengkapi dokumen Perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia
yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) terhitung tanggal 30 Oktober 2014 dan
Surat Laik Operasional (SLO) sejak berangkat dari Tual menuju daerah
penangkapan.
Pada tanggal 14 Januari 2015 Kepala Stasiun PSDKP Tual
langsung bergerak cepat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk memproses
kelima kapal tersebut, penyidik yang diperintahkan yaitu Mukhtar, A.Pi, M.Si, Ilman Hadiwiyatno, S.St.Pi dan Asep
Rahmat Hidayat, S.Pi. Mereka bergerak cepat melakukan penyidikan sehingga pada pada tanggal 4 Mei 2015 menyerahkan berkas dan Tersangka serta Barang
Bukti Lima kapal yaitu KM. SINO 16 GT. 275, KM. SINO 17 GT.
265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 dan 5
unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan ikan campuran sebanyak + 393 ton yang sudah dilelang untuk tahap
kedua kepada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Setelah itu proses persidangan berlangsung sampai keputusan kemarin tanggal 6 Juli 2015.
Email
mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar