Perikananku Id - Hi sobat
perikanan Indonesia, pada kesempatan kali ini kita akan membahas
tentang alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) yang dilarang dalam
Permen KP Nomor 2 Tahun 2015. Yuks disimak sajah ya sob.
Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2
tahun 2015 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat
penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat
tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPP NRI).
Adapun alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut meliputi:
2. pukat hela pertengahan (midwater trawls);
3. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
4. pukat dorong.
Kemudian yang tergolong sebagai alat tangkap pukat hela dasar (bottom trawls) adalah:
a. pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b. pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c. pukat hela dasar dua kapal (pair
a. pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b. pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c. pukat hela dasar dua kapal (pair
trawls);
d. nephrops trawls; dan
e. pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.
d. nephrops trawls; dan
e. pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.
Lalu yang dimaksud sebagai Pukat hela pertengahan (midwater trawls) meliputi:
1. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
2. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan
3. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
1. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
2. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan
3. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
Jadi sudah tau kan sob tentang alat tangkap ikan pukat hela
(trawls) yang dilarang dalam Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tersebut itu
apa dan jenis - jenisnya apa saja. Jangan lupa ya buat baca artikel
perikanan dari kamu yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar