Perusahaan Ikan Ilegal Kerap Jadi Calo
JAKARTA, KOMPAS —
Sebanyak 10 kapal milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing diputuskan
untuk ditenggelamkan atau dimusnahkan. Seluruh ikan tangkapan senilai
total Rp 9,98 miliar dirampas untuk negara. Kapal-kapal ikan tersebut
terbukti tersangkut kasus kejahatan perikanan.
Demikian hasil
putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke, di Merauke,
Papua, Senin (6/7), dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Tinggi
Ambon pada 29 Juni dan 2 Juli. Kejahatan perikanan yang dilakukan,
antara lain beroperasi tanpa memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI)
dan tanpa surat layak operasi (SLO).
Ketua Satuan Tugas
Pencegahan dan Pemberantasan Perikanan Ilegal, Tidak Diatur, dan Tidak
Dilaporkan (IUU Fishing) Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Senin (6/7),
menyatakan apresiasinya terhadap TNI Angkatan Laut, Kejaksaan,
Pengadilan Negeri Merauke, dan Pengadilan Tinggi Ambon.
"Pengadilan
telah berusaha menerapkan prinsip keadilan dalam melindungi sumber daya
kelautan dan perikanan. Keputusan (pengadilan) ini menjanjikan lebih
baik ke depannya. Harapan kami, semua hakim ke depan punya kepedulian
terhadap itu," ujarnya.
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman terhadap lima ahli tangkap ikan (fishing master)
pada KM Sino 29, KM Sino 16, KM Sino 18, KM Sino 28, dan KM Sino 17.
Dalam putusannya, kelima orang tersebut dijatuhi hukuman dua tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kapal
diputuskan untuk ditenggelamkan dan hasil lelang tangkapan mencapai
Rp 6,776 miliar.
Sementara itu, Pengadilan Perikanan pada
Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman terhadap nakhoda KM Sino 15,
KM Sino 26, KM Sino 27, KM Sino 35, dan KM Sino 36. Para terdakwa
dijatuhi hukuman satu hingga dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subsider enam bulan kurungan. Adapun hasil lelang ikan tangkapan senilai
total Rp 3,209 miliar.
Mas Achmad menambahkan, penenggelaman
kapal-kapal ikan ilegal itu akan dilakukan setelah putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap. Adapun waktu banding putusan pengadilan
negeri ditetapkan tujuh hari setelah putusan pengadilan, sedangkan
periode kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi berlangsung 14 hari
setelah putusan pengadilan.
Wakil Satgas Pencegahan dan
Pemberantasan IUU Fishing Yunus Husein mengemukakan, kasus Sino
mengindikasikan perusahaan tersebut hanya menjadi agen atau calo atas
kapal ikan asing. Kedua, hal itu menunjukkan terjadi pelanggaran, yakni
kapal berbendera ganda.
Dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kapal berbendera ganda tidak punya kewarganegaraan (stateless) sehingga tidak ada negara yang bisa melindungi. (LKT)
http://print.kompas.com/baca/2015/07/07/10-Kapal-Akan-Ditenggelamkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar