09 Juni, 2015

Satu Kapal Malaysia di Tangkap KP. Hiu Macan Tutul 002

 KP. HIU MACAN TUTUL 002 melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kapal perikanan asing berbendera Malaysia dengan nama / nomor lambung PPF 729 GT. 51 pada tanggal 07 Juni 2015, kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk diproses lebih lanjut.

 
Kronologis penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 yang dinahkodai oleh Samuel Sandi R, S.ST.Pi menangkap satu kapal ikan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl di perairan ZEEI Selat Malaka yaitu KM. PPF 729 GT. 51 dengan Nahkoda Kitiphob Chiangsi  kebangsaan Thailand dan ABK 4 orang yaitu Lwin, Chit berkebangsaan Thailand dan Moe Win dan Nyi berkebangsaan Myanmar dengan Barang Bukti 1 unit kapal, 1 unit alat tangkap trawl, 1 buah radio SSB, 1 buah GPS, 1 buah Kompas, 1 buah teropong dan ikan campur + 1.000 kg ditangkap pada  pada Posisi 050 28.304’ LU – 980 45.847’ BT pukul 08.15 WIB tanggal 7 Juni 2015.
 
Menurut Nahkoda Samuel Sandi R, S.ST.Pi penangkapan KM. PPF 729 berbendera Malaysia sedang menangkap ikan di perairan ZEEI Selat malaka dengan menggunakan alat tangkap trawl tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 26 ayat (1) jo pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2) pasal 9 ayat (1) jp pasal 85 Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Lalu kapal tersebut di adhock ke Dermaga Stasiun Pengawasan SDKP Belawan untuk diproses lebih lanjut. 
 Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta, (8/6). Kapal diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat penangkap ikan terlarang (trawl) dan tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Bapak Ir. Budi Halomoan, M.Si Direktur Direktorat Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP KKP sampai awal bulan Juni 2015 telah ditangkap sebanyak 59 kapal yang terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia dan 34 kapal ikan asing.




Tidak ada komentar: