KP. HIU MACAN TUTUL
002 melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kapal perikanan asing
berbendera Malaysia dengan nama / nomor lambung PPF 729 GT. 51 pada tanggal 07 Juni 2015, kemudian
dikawal menuju Stasiun PSDKP
Belawan untuk diproses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan dilakukan
oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 yang dinahkodai oleh Samuel Sandi R,
S.ST.Pi menangkap satu kapal ikan illegal fishing menggunakan alat tangkap
terlarang yaitu trawl di perairan ZEEI Selat Malaka yaitu KM. PPF 729 GT. 51 dengan Nahkoda Kitiphob Chiangsi kebangsaan Thailand dan ABK 4 orang yaitu Lwin, Chit berkebangsaan Thailand dan Moe Win dan
Nyi berkebangsaan Myanmar dengan Barang Bukti 1 unit
kapal, 1 unit alat tangkap trawl, 1 buah radio SSB, 1 buah GPS, 1 buah Kompas,
1 buah teropong dan ikan campur + 1.000 kg ditangkap pada pada Posisi 050 28.304’ LU – 980 45.847’ BT pukul 08.15 WIB tanggal 7 Juni 2015.
Menurut Nahkoda Samuel Sandi R,
S.ST.Pi penangkapan KM. PPF 729 berbendera Malaysia sedang menangkap ikan di
perairan ZEEI Selat malaka dengan menggunakan alat tangkap trawl tanpa izin
dari pemerintah Indonesia. Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 26
ayat (1) jo pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pasal
27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2) pasal 9 ayat (1) jp pasal 85 Undang –
Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun
2004 tentang Perikanan. Lalu kapal tersebut di adhock ke
Dermaga Stasiun Pengawasan SDKP Belawan untuk diproses lebih lanjut.
Menurut
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),
Asep Burhanudin, di Jakarta, (8/6). Kapal diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat penangkap ikan
terlarang (trawl) dan tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI) dari Pemerintah Republik Indonesia.
Menurut Bapak Ir. Budi Halomoan, M.Si Direktur Direktorat
Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP KKP sampai awal bulan Juni
2015 telah ditangkap sebanyak 59 kapal yang terdiri dari 25 kapal ikan
Indonesia dan 34 kapal ikan asing.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar