KKPNews-Merauke. Tim Satgas IUU Fishing Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) memantau langsung jalannya persidangan Pengadilan
Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke, Papua, Kamis (25/6).
Persidangan digelar atas kasus pelanggaran yang dilakukan oleh lima
Kapal Motor (KM) SINO yakni bernomor lambung 16, 17, 18, 28, dan 29.
Kelimanya diketahui melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Layak Operasi (SLO) di fishing ground.
Selain itu lima kapal Sino tersebut juga melakukan pendaratan ikan di
Pelabuhan khusus milik PT. Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual yang
seharusnya melakukan pendaratan di pangkalan pelabuhan perikanan.
Wakil Ketua Satgas IUU Fishing Yunus Husein menyatakan, ke
depan komunikasi dengan kejaksaan dan pengadilan akan lebih
diintensifkan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan panduan serta pelatihan
bagi aparat penegak hukum. “Kita buat pedoman nanti agar dapat
dikomunikasikan dengan baik. Sehingga tidak terlalu tinggi disparitasnya
nanti,” tambahnya.
Disparitas dimaksud adalah vonis rendah terhadap empat Kapal Sino di
Pengadilan Perikanan Ambon beberapa waktu lalu. Kapal-kapal itu hanya
divonis denda masing-masing Rp 100 Juta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim, Dicky Syarifuddin SH dengan Jaksa
Penuntut Umum, Charles Aprianto. Lima terdakwa Fishing Master Warga
Negara (WN) Tiongkok dituntut dengan pidana penjara 3 tahun dan denda
sebesar Rp 1 milyar, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti 5
kapal Sino dirampas dan dimusnahkan. Nama-nama terdakwa WN Tiongkok
sebagai Fishing Master : Liu Rongyu, Lin Dezhi, Zhuang Dewen, Liong
Junming dan Guo Yunping. Setelah mendengarkan pembacaan Replik dari
Jaksa Penuntut Umum, Penasehat hukum terdakwa minta waktu untuk
mempelajari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memohon sidang dilanjutkan
kembali pada hari Senin, 29 Juni 2015.
“Kita harapkan pengadilan mampu menimbang berdasarkan fakta-fakta
persidangan yang ada dan memberikan hukuman yang sesuai dengan peraruran
dan ketentuan yang berlaku,” tegas Yunus.
Dalam pelaksanaan Sidang Pengadilan turut hadir Tim Satgas KKP, Yunus
Husein (wakil ketua satgas), Harimuddin (satgas), Suparman Marzuki
(Ketua KY),Bambang Sutejo (lnspektur 5 itjen-KKP), Sonta Niago ( kasubag
pertimbangan hukum/Biro Hukum). (UN/RH/DS)
http://kkp.go.id/index.php/berita/satgas-iuu-fishing-pantau-sidang-kapal-sino-di-merauke/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar