Laporan Wartawan Pos Belitung Al Adhi Setyanto
POSBELITUNG.COM, TANJUNGPANDAN - Dua nahkoda kapal
mengajukan permohonan praperadilan terhadap Penyidik PNS Dinas Kelautan
dan Perikanan (DKP) Kabupaten Beltim atas tindakan yang dilakukan dua
nahkoda kapal nelayan dan para nelayan lainnya tersebut. Persidangan
perdana praperadilan tersebut dilaksanakan di PN Tanjungpandan, Jumat
(12/6/2015) pagi.
Sopirullah (34) warga Pulau Tidung RT 06/02, Kepulauan Seribu
Selatan, Kepulauan Seribu yang merupakan nahkoda KM Intan Laut II dan
Romdoni (33) warga Dusun Baru Utara II RT 08/04, Desa Baru, Manggar yang
merupakan nahkoda KM Pelangi beserta anak buah kapal (ABK) diamankan,
Senin (1/6/2015) petang lalu.
Sidang pertama praperadilan ini dihadiri puluhan warga yang mendukung
pihak pemohon praperadilan. Sebagian besar massa yang datang merupakan
wanita pekerja di sektor perikanan.
Keberadaan massa ini tak berlangsung lama, setelah sidang yang
digelar dalam waktu singkat usai massa meninggalkan halaman PN
Tanjungpandan.
Sidang dipimpin hakim PN Tanjungpandan Narendra SH dalam agenda pembacaan permohonan pihak pemohon pra peradilan.
Hadir dalam persidangan ini pihak tergugat yang diwakili Kabid
Kelautan DKP Kabupaten Beltim Mapmuri. Sidang berlangsung singkat karena
hanya mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak
pemohon.
Pihak pemohon melalui pengacaranya Gunawan dari Kantor Advocat
Gunawan Siswo Sarjono dan Rekan mengatakan praperadilan diajukan karena
proses penangkapan, penyidikan, penahanan, penyitaan serta penetapan
kliennya sebagai tersangka dalam perkara nomor:
BP/01/A.1/PPNS.Perik/VI/2015. Para nelayan ini diduga melakukan
pelanggaran Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2), ayat (3) dan jo Pasal 43 UU
No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut Gunawan para nelayan tersebut tidak bersalah dan diamankan saat berteduh.
Secara administrasi kapal-kapal tersebut juga lengkap, selain itu
alat tangkap yang digunakan para nelayan juga tidak menyalahi aturan.
Namun para nelayan dipaksakan untuk diamankan.
"Mengamankan itu tidak hanya menahan, kalau kapal diambil
surat-suratnya terus GPS-nya itu sama saja mengamankan kapal. Terus
mereka juga membiarkan ABK begitu saja. Dalam aturannya dinas/instansi
terkait memulangkan ABK ini," sebut Gunawan kepada posbelitung.com, Jumat (12/9.2015) usai sidang.
Gunawan menjelaskan, selama proses penyidikan tersebut pihak penyidik
juga melakukan intervensi terhadap para ABK dan nahkoda. Selain itu
hasil tangkapan juga dilelang, namun akhirnya ikan seberat sekitar 10
ton hasil tangkapan nelayan ini membusuk.
"Mereka juga mengintervensi saat BAP (berita acara pemeriksaan)
memaksa para nelayan mengakui semua kesalahannya. Padahal mereka tidak
bersalah," kata Gunawan.
Gunawan menambahkan, pengambilan beberapa barang dalam kapal seperti
GPS juga dinilai tidak melalui prosedur yang sesuai. Pasalnya pihak
termohon mengambil barang-barang tersebut tanpa menggunakan surat
penetapan penyitaan.
"Surat penangkapan juga baru terbit sehari sebelum saya datang,
itupun karena nelayan ini menggunakan jasa pengacara baru mereka
menerbitkan itu. Hp ABK juga sempat diamankan tapi sudah dikembalikan,"
ujar Gunawan.
Gunawan menyebutkan telah menyiapkan saksi-saksi dalam pra peradilan
ini. Ia menuntut kebenaran dalam proses hukum para nelayan yang
dipaksakan pihak pemohon.
Puluhan Warga Bela Pra Peradilan Nelayan Atas DKP Beltim
Laporan Wartawan Pos Belitung, Al Adhi Setyanto
POSBELITUNG.COM, TANJUNGPANDAN - Puluhan warga
Tanjungpandan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan di Jalan
Sriwijaya, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Jumat (12/6/2015).
Kedatangan massa ini untuk melihat sidang perdana pra peradilan nelayan
yang diamankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Beltim beberapa
waktu lalu.
Sebagian besar massa yang datang merupakan wanita pekerja di sektor
perikanan. Meskipun puluhan orang mendatangi PN Tanjungpandan, namun tak
terlihat penjagaan ketat dari pihak keamanan. Keberadaan massa ini tak
berlangsung lama, setelah sidang yang digelar dalam waktu singkat usai
massa meninggalkan halaman PN Tanjungpandan.
"Kami datang untuk membela kawan kami yang diamankan. Kami menuntut keadilan untuk mereka," sebut salah seorang wanita kepada posbelitung.com, Jumat (12/6/2015) saat berkumpul di halaman PN Tanjungpandan.
Hakim PN Tanjungpandan Kabulkan Sebagian Gugatan Pemohon
Pos Belitung/Al Adhi Setyanto
Suasana sidang praperadilan DKP Beltim, Jumat (19/6/2015).
Laporan Wartawan Pos Belitung Al Adhi Setyanto
POSBELITUNG.COM, TANJUNGPANDAN - Hakim tunggal
sidang pra peradilan dua nakhoda kapal nelayan melawan penyidik PNS DKP
Kabupaten Beltim, Narendra mengabulkan sebagian tuntutan dua nakhoda
selaku pemohon pra peradilan. Sidang putusan tersebut digelar Jumat
(19/6/2015) di PN Tanjungpandan.
Hadir dalam sidang ini dua pemohon Sopirullah (34) warga Pulau Tidung
RT 06/02, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu yang merupakan
nahkoda KM Intan Laut II dan Romdoni (33) warga Dusun Baru Utara II RT
08/04, Desa Baru, Manggar yang merupakan nahkoda KM Pelangi beserta anak
buah kapal (ABK) diamankan, Senin (1/6/2015) petang lalu.
Keduanya didampingi kuasa hukumnya Gunawan dari Kantor Advocat
Gunawan Siswo Sarjono dan Rekan. Sedangkan pihak termohon Penyidik PNS
DKP Kabupaten Beltim, Makmuri tak menghadiri sidang putusan ini. Ia
diwakili kuasa hukumnya Ronyyus.
"Mengabulkan sebagian permohonan penggugat dan menolak selebihnya.
Karena tidak sesuai dengan pokok gugatan," sebut Narendra dalam
persidangan, Jumat (19/6/2015).
Dalam permohonan praperadilannya, pihak pemohon diantaranya menggugat
masalah penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka
terhadap kedua pemohon. Sehingga diluar tersebut gugatan pemohon ditolak
hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar