Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti, di atas KRI Barakuda-633, saat peledakan kapal nelayan asal
Thailand di Selat Dempo, Kepri, 9 Februari 2015. ANTARA/Joko Sulistyo
TEMPO.CO , Jakarta:Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan PT. Maritim Timur
Jaya telah diserahkan kepada pemerintah dan perikanan rakyat untuk
dimanfaatkan sebagai fasilitas perikanan bagi nelayan. “Satu perusahan
MTJ sudah memberikan fasilitas dan lokasinya untuk digunakan oleh
pemerintah dan perikanan untuk rakyat,” ujar Susi di kantornya, Kamis,
25 Juni 2015.
Diketahui PT Maritim Timur Jaya adalah perusahaan milik Tomy Winata yang berlokasi di Tual. Perusahaan tersebut termasuk ke dalam salah satu dari lima grup perusahaan perikanan besar yang dicabut izin usahanya oleh Kementerian Kelautan. Empat perusahaan lain yakni PT Pusaka Benjina Resources, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Indojurong Fishing Industry, dan PT Mabiru Industry.
Diketahui PT Maritim Timur Jaya adalah perusahaan milik Tomy Winata yang berlokasi di Tual. Perusahaan tersebut termasuk ke dalam salah satu dari lima grup perusahaan perikanan besar yang dicabut izin usahanya oleh Kementerian Kelautan. Empat perusahaan lain yakni PT Pusaka Benjina Resources, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Indojurong Fishing Industry, dan PT Mabiru Industry.
Menurut Susi, lima perusahaan itu melakukan pelanggaran serius, yakni
pencurian ikan (illegal fishing) dan tindak pidana lain. pelanggaran
yang dilakukan perusahaan tersebut antara lain kapal yang dimiliki bukan
kapal Indonesia, anak buah kapal yang hampir seratus persen asing,
serta adanya dugaan kerja paksa terhadap ABK.
Susi mengatakan setelah ditutupnya perusahaan PT Maritim Timur Jaya, perusahaan tersebut bakal dimanfaatkan untuk dapat dipergunakaan sebagai fasilitas nelayan kecil yang berlayar dari Jawa untuk menangkap ikan di bagian wilayah timur. “Ini bisa dimanfaatkan nelayan yang datang dari Jawa,” ujar dia.
Dicabutnya izin perusahaan lain, Susi juga mengaku telah menyiapkan langkah menangani masalah pengangguran dan hilangnya pengelola industri perikanan karena lima perusahaan itu memiliki kapal paling besar.
Susi mengatakan setelah ditutupnya perusahaan PT Maritim Timur Jaya, perusahaan tersebut bakal dimanfaatkan untuk dapat dipergunakaan sebagai fasilitas nelayan kecil yang berlayar dari Jawa untuk menangkap ikan di bagian wilayah timur. “Ini bisa dimanfaatkan nelayan yang datang dari Jawa,” ujar dia.
Dicabutnya izin perusahaan lain, Susi juga mengaku telah menyiapkan langkah menangani masalah pengangguran dan hilangnya pengelola industri perikanan karena lima perusahaan itu memiliki kapal paling besar.
Untuk masalah tenaga kerja, Susi mengatakan telah berkoordinasi dengan
Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan pemerintah daerah.
Susi juga akan mencarikan investor baru untuk mengelola sumber daya
perikanan di daerah tersebut, termasuk menyiapkan dana Rp 100 miliar
untuk pembangunan fasilitas pengolahan ikan integrasi di tempat operasi
perusahaan-perusahaan itu. "Perum Perindo (Perikanan Indonesia) akan
menampung ikan-ikan dari nelayan di sana serta mempekerjakan anak buah
kapal dari perusahaan itu," katanya.
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/26/078678476/Disita-Perusahaan-Ikan-Tomy-Winata-Diserahkan-ke-Pemerintah
Izin Perusahaannya Dicabut Menteri Susi, Ini Komentar Tomy Winata
Senin, 29 Juni 2015 | 13:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, enggan memberikan banyak komentar terkait dicabutnya surat izin kapal penangkap ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) PT Maritim Timur Jaya (MTJ) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"MTJ saya enggak tahu. Tanya bosnya MTJ," kata Tomy saat ditemui di kegiatan Pasar Murah Sembako Yayasan Artha Graha, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Lebih lanjut, Tomy mengatakan, yang penting perusahaannya nanti akan patuh dan loyal terhadap keputusan pemerintah pusat.
Saat dikonfirmasi lagi perihal dicabutnya SIPI dan SIKPI MTJ, Tomy pun mengatakan tidak mengetahui secara pasti. "Saya sampai sekarang tidak ngerti persis karena perusahaan itu kan perusahaan mandiri. Ada yang punya, ada yang nanganin, (tetapi memang) bagian dari Artha Graha Network," kata Tomy.
"Tetapi, saya sudah minta, siapa saja dari Artha Graha Network untuk patuh dan loyal kepada semua keputusan yang diberikan pemerintah," ujar dia.
Ke depan, lanjut Tomy, ia berencana tetap akan menjalankan bisnis perikanan dan kelautan dengan mengikuti aturan pemerintah yang baru. "Kita akan tetap berkarya dengan peraturan dan perizinan yang baru kalau memang nanti ada aturan yang baru. Kalau dulu aturan tomat sudah enggak boleh, sekarang aturannya cabai. Ya sudah, kalau ingin dagang terus, ya ikutin aturan cabai. Kalau enggak, ya jangan," ucap Tomy.
Maritim Timur Jaya merupakan perusahaan penangkapan ikan yang berlokasi di Tual, Maluku. Izin SIPI dan SIKPI MTJ bersama empat grup besar lainnya dicabut lantaran melakukan penangkapan ikan ilegal.
Keempat perusahaan lainnya ialah PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industries (Maluku). (Baca: Menteri Susi Cabut Izin Lima Perusahaan Perikanan)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/06/29/132230126/Izin.Perusahaannya.Dicabut.Menteri.Susi.Ini.Komentar.Tomy.Winata
1 komentar:
Assalamualaikum ibu mentri jd kapal yang sita itu ingin dijadikan apa? apakah akan di tenggelamkan seperti yang lain ?
Posting Komentar