Penyidik PNS Perikanan Satker Pengawasan SDKP Merauke pada tanggal 4 Mei
2015 menyerahkan berkas dan Tersangka serta Barang Bukti Lima kapal yaitu KM. SINO 16 GT. 275, KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM.
SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 dan 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5
bundel dokumen dan ikan campuran
sebanyak + 393 ton yang sudah
dilelang untuk
tahap kedua kepada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan Tersangka berserta barang bukti
dilakukan oleh Asep Rahmat Hidayat, S.Pi, selaku penyidik
dan Herwin Salurante, ST selaku Kepala
Satker Pengawasan SDKP Merauke disaksikan oleh Pengacara
Tersangka Efrem F. SH MH dan Dewi Dyan SH MH dari Advokat-Konsultan Hukum.
Menurut Kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke meskipun dibayangi dengan CERITA dan BERITA yang
tidak mengenakkan terhadap kinerja Satker Pengawasan SDKP Merauke selama ini tapi dengan penuh rasa tanggung jawab, Doa dan Semangat demi Merah Putih akhirnya
kerja keras membuahkan hasil dengan di Serah Terima Tahap II (Tersangka dan Barang
Bukti) 5 Kapal KM. Sino yang ditangani oleh Penyidik Satker PSDKP
Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke tanggal 4 Mei 2015.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah adanya
Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke No. B-492/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal
28 April 2015 atas nama LIU
RONGYU Fishing Master
KM. Sino 16, No. B-494/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 atas nama LIN DEZHI Fishing Master KM. Sino 17,
No. B-493/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 atas nama ZHUANG DEWEN Fishing Master KM. Sino 18,
No. B-491/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 atas nama LIANG
JUNMING Fishing Master
KM. Sino 28, No. B-490/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 atas nama GUO YUNPING Fishing Master KM. Sino 29
Tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan Lengkap sesuai pasal 8 (3)
huruf b jo pasal 284 ayat (2) KUHAP setelah dilakukan penyidikan sejak
tanggal 14 Januari 2015 sesuai Surat
Perintah Penyidikan dari Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Nomor : Print.53, 54, 55,
56, 57/Sta.3/PP.520/I/2015 tanggal
5 Januari 2015 dengan penyidik Mukhtar, A.Pi, M.Si, Ilman
Hadiwiyanto, S.ST.Pi dan Asep Rahmat Hidayat, S.Pi.
Kelima kapal tersebut diduga telah
melakukan pelanggaran yaitu Berlayar tanpa memiliki dokumen Surat Laik Operasi
Kapal Perikanan sesuai pasal 86 ayat (1) (2) Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-RI, jo Pasal 42 ayat
(3) jo Pasal 43 Jo pasal 44 ayat (1)(2) jo Pasal 98
Undang-Undang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dan
Tidak memiliki SIPI sejak tanggal 30 Oktober 2014 sesuai Surat Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap No.
B.6964/DJPT.4/PI 440.D4/X/2014 tanggal 30
Oktober 2014 tentang Pencabutan
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk 8 (delapan) kapal PT. Sino Indonesia
Shunlida Fishing, melanggar Pasal 27 ayat (1) jo
Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
: 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Lelang Ikan.
Kegiatan
lelang dilaksanakan di Kantor Gedung Serbaguna Pangkalan Utama TNI AL XI
Merauke pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 pada jam 10.00 WIT, di hadiri
oleh Arif Yuliono Kepala Seksi Pelayanan Penilaian/pejabat lelang KPKNL Jayapura,
Elifati Zendrato Pelaksana KPKNL Jayapura, dan saksikan oleh Kasipidum
Kejaksaan Negeri Merauke Kadek Hari S dan Sarman Tandisau, Direktur PT. Sino
Indonesia Shunlida Fishing Merauke Saleh Wakang dan Y.Diantara, SH sebagai
Kuasa Hukum PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing, Fishing Master sebagai tersangka
dari masing-masing kapal KM.Sino-16, KM.Sino-17, KM.Sino-18, KM.Sino-28,
KM.Sino-29, Anggota Pangkalan Utama TNI AL XI Merauke, Kasi Penyidikan dan
Pelaksana subdit Penyidikan Wilayah Timur Direktorat Penanganan Pelanggaran
Moch Nursalim, S.St.Pi dan Ibnu Hidayat S.Pi, Kepala Stasiun Pengawasan SDKP
Tual Mukhtar, A.Pi M.Si dan Asep Rahmat Hidayat, S.Pi selaku Penyidik beserta anggota Penyidik dan Kepala
Satker PSDKP Merauke Herwin Salurante, ST beserta Pegawai Satker PSDKP Merauke.
Harga
lelang dimulai dari harga terendah/limit sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu
Rupiah), penawaran lelang dilakukan secara terbuka/lisan dengan penawaran
semakin meningkat, peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara
lisan dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ikan beku campuran + 393.000 Kilogram (393 TON) hasil
Sitaan Penyidik PNS Satker Pengawasan SDKP Merauke terjual dengan harga rata-rata Rp. 17,242,- total harga Rp. 6.776.250.000,-(Enam Miliar Tujuh Ratus
Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar