07 Mei, 2015

Penyidik PNS Perikanan Satker PSDKP Merauke menyerahkan lima kapal Illegal ke Kejaksaan Negeri Merauke

Penyidik PNS Perikanan Satker  Pengawasan SDKP Merauke pada tanggal 4 Mei 2015 menyerahkan berkas dan Tersangka serta Barang Bukti  Lima kapal yaitu  KM. SINO 16 GT. 275,  KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 dan 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan  ikan campuran sebanyak  + 393 ton yang sudah dilelang untuk tahap kedua kepada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.  Penyerahan Tersangka berserta barang bukti dilakukan oleh Asep Rahmat Hidayat, S.Pi, selaku penyidik dan Herwin Salurante, ST selaku Kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke disaksikan oleh Pengacara Tersangka Efrem F. SH MH dan Dewi Dyan SH MH dari Advokat-Konsultan Hukum.
 
Menurut  Kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke meskipun dibayangi dengan CERITA dan BERITA yang tidak mengenakkan terhadap kinerja Satker Pengawasan SDKP Merauke selama ini tapi dengan penuh rasa tanggung jawab, Doa dan Semangat demi Merah Putih akhirnya kerja keras membuahkan hasil dengan di Serah Terima Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) 5 Kapal KM. Sino yang ditangani oleh Penyidik Satker PSDKP Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke tanggal 4 Mei 2015.
 
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah adanya Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke No. B-492/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 atas nama LIU RONGYU Fishing Master KM. Sino 16, No. B-494/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 atas nama LIN DEZHI Fishing Master KM. Sino 17, No. B-493/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 atas nama ZHUANG DEWEN Fishing Master KM. Sino 18, No. B-491/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 atas nama LIANG JUNMING Fishing Master KM. Sino 28, No. B-490/T.1.15/Eup.1/04/2015 tanggal 28 April 2015 atas nama GUO YUNPING Fishing Master KM. Sino 29 Tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan Lengkap sesuai pasal 8 (3) huruf b jo pasal 284 ayat (2)  KUHAP setelah dilakukan penyidikan sejak tanggal 14 Januari 2015 sesuai  Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Nomor : Print.53, 54, 55, 56, 57/Sta.3/PP.520/I/2015 tanggal 5 Januari 2015 dengan penyidik Mukhtar, A.Pi, M.Si, Ilman Hadiwiyanto, S.ST.Pi dan Asep Rahmat Hidayat, S.Pi.
 
Kelima kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran yaitu Berlayar tanpa memiliki dokumen Surat Laik Operasi Kapal Perikanan sesuai pasal 86 ayat (1) (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-RI, jo Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 43 Jo pasal 44 ayat (1)(2) jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dan Tidak memiliki SIPI sejak tanggal 30 Oktober 2014 sesuai Surat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap No. B.6964/DJPT.4/PI 440.D4/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk 8 (delapan) kapal PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing, melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
  
Lelang Ikan.

Kegiatan lelang dilaksanakan di Kantor Gedung Serbaguna Pangkalan Utama TNI AL XI Merauke pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 pada jam 10.00 WIT, di hadiri oleh Arif Yuliono Kepala Seksi Pelayanan Penilaian/pejabat lelang KPKNL Jayapura, Elifati Zendrato Pelaksana KPKNL Jayapura, dan saksikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Merauke Kadek Hari S dan Sarman Tandisau, Direktur PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing Merauke Saleh Wakang dan Y.Diantara, SH sebagai Kuasa Hukum PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing, Fishing Master sebagai tersangka dari masing-masing kapal KM.Sino-16, KM.Sino-17, KM.Sino-18, KM.Sino-28, KM.Sino-29, Anggota Pangkalan Utama TNI AL XI Merauke, Kasi Penyidikan dan Pelaksana subdit Penyidikan Wilayah Timur Direktorat Penanganan Pelanggaran Moch Nursalim, S.St.Pi dan Ibnu Hidayat S.Pi, Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A.Pi M.Si dan  Asep Rahmat Hidayat, S.Pi selaku Penyidik beserta anggota Penyidik dan Kepala Satker PSDKP Merauke Herwin Salurante, ST beserta Pegawai Satker PSDKP Merauke.

Peserta yang mendaftar sebagai peserta lelang sebanyak 4 pendaftar yang terdiri dari Badan Usaha dan Perorangan yaitu : Pitono (Perorangan), Wahidin Hutagaol (Perindo Jakarta), PT. Arta Mina Tama (Badan Usaha), Bambang Pry (Perorangan) 


Harga lelang dimulai dari harga terendah/limit sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), penawaran lelang dilakukan secara terbuka/lisan dengan penawaran semakin meningkat, peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan dinyatakan sebagai pemenang lelang.  Ikan beku campuran + 393.000 Kilogram (393 TON) hasil Sitaan Penyidik PNS Satker Pengawasan SDKP Merauke  terjual dengan harga rata-rata Rp. 17,242,-  total harga Rp. 6.776.250.000,-(Enam Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
 

Tidak ada komentar: